Gubernur Helmi Larang Jajarannya Lakukan Perceraian
Bengkulu, TuntasOnline.id - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengungkapkan rencananya untuk segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur," ujar Helmi belum lama ini.
Ia juga mendorong kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, seperti bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu, agar mengeluarkan kebijakan serupa. Hal ini dianggap sebagai langkah bersama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga para ASN.
Helmi menuturkan bahwa kepala daerah sejatinya memiliki tanggung jawab sebagai penjaga kelestarian pernikahan dalam struktur pemerintahan, sesuai peran yang diberikan oleh Kementerian Agama. Namun, peran tersebut sering kali belum dimaksimalkan. Ia menyoroti kebiasaan sebagian kepala daerah yang langsung menyetujui permohonan cerai dari ASN tanpa upaya mediasi terlebih dahulu.
"Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian. Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?" katanya.
Kebijakan seperti ini bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan resmi yang ditujukan kepada ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk bercerai.

- 18 views
Facebook comments