Dinas Perikanan : Bukan BBM Langka Melainkan Nelayan Belum Memiliki Izin
BatuBara, Tuntasonline.com - Beberapa hari ini para nelayan di Kabupaten Batu Bara sangat sulit untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar untuk bisa melaut.
Hal ini diklaim bukan soal kelangkaan melainkan penyaluran BBM solar kepada nelayan harus memperlihatkan izin perikanan tangkap atau rekomendasi dari Dinas Perikanan.
"Ini bukan soal kelangkaan, melainkan syarat yang ditentukan dalam penyaluran bahan bakar kepada nelayan tidak dilengkapi," kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara Antoni Ritonga melalui Kabid P2SP Azmi Annel di Ruang Kerjanya, Lima Puluh Pesisir, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan, dalam setahun wilayah Batu Bara mendapat kuota BBM berjenis solar sebanyak 62.232 KL (Kilo liter) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di Batu Bara, baik itu umum maupun untuk nelayan.
"Untuk 5 SPBU khusus nelayan yang ada di Batu Bara mendapat pasokan solar sebanyak 11, 688 KL di setiap tahunnya," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan jumlah statistik kapal nelayan yang ada di Batu Bara maka estimasi jumlah kebutuhan optimal subsidi untuk nelayan sebesar 28.505 Kl per tahun.
"Kalau dibandingkan dengan jumlah kuota pasokan solar di Batu Bara dengan jumlah statistik nelayan, maka ini cukup. Selebihnya digunakan untuk kendaraan maupun yang lainnya," kata Azmi.
Azmi menuturkan, pemerintah kini lebih memperketat pengawasan dalam penyaluran bahan bakar subsidi kemasyarakat.
"Karena pengawasan diperketat, maka SPBU tidak sembarangan menyalurkan kepada nelayan yang tidak memiliki syarat yang ditentukan," ungkapnya.
Sambungnya, persyaratan yang dimaksud untuk nelayan sendiri seperti izin dokumen perikanan tangkap dan surat rekomendasi dari Provinsi maupun Daerah.
Kita juga berharap kepada nelayan yang ada di Batu Bara dapat melengkapi syaratnya agar penyaluran solar kepada nelayan tepat sasaran.
"Bagi kapal yang 5 GT (Gross Tonnage) kebawah pengurusan izin di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara sedangkan diatas 5 GT izinnya di Provinsi," terangnya.
Ia mengungkapkan bagi kapal 5 GT kebawah yang belum memiliki izin dokumen perikanan tangkap agar dapat melengkapi persyaratannya, yakni :
- Dibuktikan dengan surat kepemilikan kapal dari Kepala Desa yang diketahui Camat.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Izin usaha berbasis OSS secara online.
- Membuat Pas kecil melalui KSOP (Kantor Kesahbandaran Otoritas Pelabuhann Kemenhub yang berada di Kuala Tanjung).
- Melampirkam foto kapal.
- Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
"Proses pembuatan hanya memerlukan 3 hari, kita siap membantu proses itu baik di Daerah maupun di Provinsi," terangnya.
Ia juga mengatakan akan membantu proses dan memberikan surat rekomendasi kepada nelayan sebelum surat izin terbit.
"Kalau persyaratannya belum lengkap, kita berikan surat rekomendasi agar bisa mendapatkan solar supaya mereka dapat melaut," tandasnya.(Zfn/TO).
- 69 views
Facebook comments