Asisten III Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Ketua PTA Bengkulu
Bengkulu, TuntasOnline.com - Asisten III Gotri Suyanto menghadiri acara Pengantar Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding.
Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya.
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya.
Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Penagdilan Agama.
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya.
TUGAS POKOK
Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara :
Perkawinan;
Waris;
Wasiat;
Hibah;
Wakaf;
Zakat;
Infaq;
Shadaqah; dan
Ekonomi Syari'ah.
Gotri menjelaskan Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas kolaborasi dan dedikasi Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu.
- 34 views
Facebook comments