Skip to main content
Klaim Aset Desa Kepala Desa Masjid Lama Terancam 6 Tahun Penjara

Klaim Aset Desa, Kepala Desa Masjid Lama Terancam 6 Tahun Penjara

Batu Bara, Tuntasonline.com - Tersangka AS (51) Kepala Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi dikenakan Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi pada Konferensi Pers kasus dugaan Mafia tanah di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Rabu (26/5/2021).

AS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan Klaim lahan14 Hektar sebagai aset Desa Masjid Lama. 

Ternyata lahan 14 Hektar tersebut juga di akui kepemilikannya oleh Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi.

AKBP Ikhwan Lubis menerangkan, AS Kepala Desa  Masjid Lama mengakui tanah 14 Hektar tersebut merupakan asset Desa dengan mengeluarkan surat pinjam Pakai.

Surat tersebut dikeluarkan Kepala Desa untuk Perjanjian Pinjam pakai ke Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya tanpa didasari surat Dasar.

Disisi lain Ismail (57) yang mengakui tanah tersebut miliknya  telah menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa  tanah tersebut adalah miliknya dan bukan aset desa dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

"Tak hiraukan bukti kepemilikan Ismail, AS Kepala Desa Masjid Lama tetap mengeluarkan surat Perjananjian Pinjam Pakai Kepada KUBE Harapan Jaya," Ungkap Ikhwan.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size