Polrestabes Medan Berhasil Bongkar Penyelundupan Sabu Sebanyak 40 kg
Medan, Tuntasonline.com - Kapolrestabes Medan bersama Kasat Res. Narkoba Kompol.Oloan Siahaan SH.MH, dan jajaran,paparkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika.dihalaman Polrestabes Medan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 40Kg dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 12XX DO di Jalan Binjai Km15 Medan.
Kemudian, Kasat Res.Narkoba Kompol.Oloan Siahaan SH.MH,
Perintahkan Kanit Lidik III, Irwanta Sembiring SH.MH. Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 Pukul 06.00Wib. Lalu, irwanta Sembiring bersama tim, melakukan pengejaran dan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati pada box ban serap yang sudah di modifikasi, ditemukan 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang.yang ternyata isinya adalah Sabu-sabu.
Menurut Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH.MH, dalam kasus ini tersangka sudah di amankan sebanyak 4 Orang dan 1 Orang masih dalam pengejaran.
Berikut nama-nama tersangka :
1. MH umur 37 Tahun,
warga Medan batang kuis Gg.Cokro Darmo desa Seirotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
2. ES 34 Tahun
warga Jalan Karya Gg.Restu No.4 Kelurahan Karang berombak Kecamatan Medan Barat.
3.MJ 33Tahun warga Panton Labu Desa Meunasah Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
4.IS, 41Tahun warga Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat.
5.CN masih di DPO.
Kompol Oloan Siahaan SH.MH, juga menjelaskan barang bukti yang ditahan adalah :
1.40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang,Berisikan Shabu-sabu seberat 40Kg.
2.2 Unit HandPhon.
3.3 Bungkus Plastik Shabu seberat 3Kg.
Akibat dari pada perbuatan melawan hukum tersebut, Kompol Oloan Siahaan SH.MH, juga menjelaskan,
“Para tersangka tersebut terancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma dan Pidana Mati,Pidana Penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara”.(ET/TO)
- 83 views
Facebook comments