Skip to main content
Bawa 1,3 Kg Shabu Penumpang Lion Air Diringkus Polda Sumut

Bawa 1,3 Kg Shabu, Penumpang Lion Air Diringkus Polda Sumut

Deli Serdang, TuntasOnline.com - Petugas keamanan Bandara Kualanamu menangkap dua  wanita penumpang pesawat Lion Air karena  menyelundukan sabu seberat 1,3 kg.

Ke dua penumpang yang ditangkap itu bernama I (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh dan R D (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh.


Informasi yang diperoleh, Selasa  tanggal 6 April 2021 menerangkan ke dua wanita yang diamankan itu menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan terhadap 2 Wanita tersebut dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang disimpan di dalam hak sepatu.


Begitu menemukan barang bukti narkoba, petugas bandara langsung mengamankan ke dua penumpang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.

“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya.
(ET/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size