Sikapi Desakan Dewan, Berikut Penjelasan Gubernur Terkait Raperda RPJMD
Bengkulu, TuntasOnline.com - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menyikapi desakan DPRD Provinsi Bengkulu agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah mengatakan, Raperda RPJMD saat ini atau dalam minggu ini masih akan mensingkronisasikan dengan semua stakeholder di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"RPJMD masih dalam tahap penyusunan awal dan baru akan di bahas dengan semua stakeholder. Setelah itu baru nantinya pembahasan draf teknis dan disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Gubernur usai menghadiri Rapat Paripurna ke-8, dengan agenda penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu tahun 2020 pada Senin kemarin, (29/3/2021).
Saat di konfirmasi, Ketua Badan Perancang Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, H Zainal mengatan, kepada pihak Pemprov untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD tahun 2021-2024.
"Apalagi sesuai dengan aturan yang berlaku, Raperda RPJMD harus disahkan paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik," ungkapnya.
Ia mengatakan, sepanjang Raperda RPJMD belum disahkan, semestinya program Gubernur dan Wakil Gubernur belum bisa berjalan. Mengingat Perda RPJMD tersebut sifatnya mutlak bagi Kepala Daerah untuk menjalankan visi dan misinya.
“Itu semua kita lakukan agar jangan sampai pihak eksekutif mengusulkan Raperda RPJMD waktunya mendesak, sehingga pihak legislatif tidak bisa menelaah lebih dalam lagi," katanya.
Pilitisu PKB ini mengingatkan kepada pihak eksekutif, bahwa paling lambat sudah menyerahkan berkas pengusulan Raperda RPJMD bulan Mei 2020 memdatang. Mengingat batas akhir pengesahan Raperda RPJMD terhitung pada Agustus 2021 mendatang.
"Jika disampaikan, Bapemperda akan mengevaluasi, mempelajari dan mendalaminya. Setelah itu kita naikkan ke pimpinan, untuk selanjutnya di Banmuskan. Baru kemudian di bahas nota pengantarnya melalui rapat paripurna," pungkas Zainal. (Panji)
- 22 views
Facebook comments