Hukum Jajarannya "Push Up", Bupati Pakpak Bharat Tuai Apresiasi Gempar Pabha
Pakpak Bharat, Tuntasonline.com -Sebagaiman diketahui bahwa saat ini lagi hangat diperbincangkan di media sosial tentang tindakan Bupati pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor yang telah memberikan hukuman “Push Up” terhadap 3 (tiga) orang ASN yang bekerja pada Dinas Sosial Pakpak Bharat yang dianggap tidak sesuai dengan UU PP no 53 tahun 2010 yang terbagi atas 3 point yakni sangsi ringan, sedang dan sanksi berat.
Terkait dengan hukuman yang diberikan kepada 3 ASN tersebut Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat Elhidayat Berutu SH MAP memberikan pernyataan bahwa hukuman yang dilakukan Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor sudah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang ASN yang telah di atur dalam UU PP No 53 tahun 2010.
"Setelah mereka di hukum saya langsung memanggil ketiga bawahan saya itu dan mengatakan bahwa hukum yang diberikan itu tidak sesuai aturan yang berlaku dan sekiranya pun, jika saya berada di posisi mereka saya pasti membantah karena menyalahi UU ASN," ucap Hidayat.
Dengan adanya pernyataan dari Kepala Dinas Sosial tersebut, Gerakan Mahasiswa Pakpak Bharat (GEMPAR PABHA) saat di temui awak media menyampaikan bahwa adanya dugaan sentimen Kepala Dinas Sosial atas tindakan Bupati Pakpak Bharat tersebut.
"Menurut hemat kami merupakan sikap yang tidak etis atas yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat Elhidayat Berutu, SH. MAP, dimana kami menduga bahwa Kadis Sosial berupaya membangun opini untuk menjatuhkan wibawa Bupati Pakpak Bharat melalui peristiwa yang terjadi minggu lalu," ucap Ketua GEMPAR PABHA Indra Maharaja.
“Kami menganggap bahwa Hal yang dilakukan Bupati Pakpak Bharat merupakan tindakan yang wajar guna untuk mendisplinkan para ASN dalam menjalankan tugasnya pada jam kerja dan hal ini merupakan tindakan efek jera bagi ASN yang tidak disiplin dalam tugasnya,” ucap Indra.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala BKD Pakpak Bharat Sartono Padang jika sanksi tersebut masih dalam hal kewajaran yang diberikan pimpinan kepada anggota yang tidak taat pada aturan dan itu bisa masuk dalam kategori sanksi secara lisan.
"Itukan olah raga, bukan perlakuan kontak fisik. Mungkin didaerah lain hal yang sama juga pernah dilakukan oleh pimpinan seperti push up, cabut rumput, orang yang terlambat dipisahkan dengan barisan yang tidak terlambat dan lain sebagainya," ucap Sartono.
Ketua GEMPAR PABHA Indra Maharaja yang juga di dampingi oleh Sekretarisnya Tjut Mutia Berutu dan Nurlina Silalahi Selaku Wakil Ketua Bidang SDM mengatakan “Hukuman yang dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat kepada 3 ASN tersebut dilakukan saat sidak ke Dinas Sosial Pakpak Bharat, jadi sah sah saja ke tiga ASN tersebut di berikan sanksi, sebagaimana diketahui bahwa pada saat sidak dilakukan ke 3 ASN tersebut tidak ada di Kantor pada saat jam kerja”pungkasnya.
“Kami menduga bahwa tindakan ASN tersebut sudah biasa terjadi dan tidak adanya teguran ataupun perhatian yang serius dari pimpinan pada Dinas tersebut sehingga mereka menganggap hal yang biasa saja. Jika Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat memang benar benar disiplin dalam melaksanakan tugas pada jam kerja, seperti cek para ASN pada saat jam kerja, cek siapa yang tidak masuk atau diluar kantor pada jam kerja tanpa ada alasan, maka hal tersebut tidak akan terjadi. Jadi kami menduga bahwa Kadis Dinas Sosial Elhidayat Berutu, SH.MAP tidak melaksanakan fungsinya dengan baik selaku pimpinan pada Dinas tersebut dan tidak sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Sosial Pakpak Bharat," ucapnya dengan tegas.
“Kita ketahui bersama bahwa Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor merupakan pimpinan tertinggi di Kabupaten ini dan wajar saja beliau mengambil tindakan dengan memberi sanksi dengan tujuan agar seluruh ASN yang ada di Pakpak Bharat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” tambahnya.
"Kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pakpak Bharat (GEMPAR PABHA) mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Bupati Pakpak Bharat guna mendisiplinkan para ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat dan Kami GEMPAR PABHA mendukung sepenuhnya program Bupati Pakpak Bharat dan Wakil Bupati Pakpak Bharat, serta kami siap menjadi garda terdepan mendukung program-program tersebut menuju Kabupaten Pakpak Bharat yang nduma," Tegas Ketua GEMPAR PABHA.
Diakhir penjelasannya dirintnya berharap seluruh ASN di Pakpak Bharat dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar dan senantiasa patuh pada peraturan dan pimpinannya dalam menjalankan tugas.(IP/TO)
- 555 views
Facebook comments