Pemkot Padangsidimpuan Lakukan Perubahan RPJMD
Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Pandemi Covid-19 yang berdampak buruk sangat besar terhadap berbagai sendi kehidupan, memaksa Pemko Padangsidimpuan untuk melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023.
RPJMD ini adalah penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Perubahan RPJMD dilakukan Pemko Padangsidimpuan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi keuangan negara. Ditambah lagi dengan adanya perubahan nomenklatur serta regulasi pemerintah.
Untuk perubahan RPJMD ini, Bappelitbang melakukan penyerapan saran dan masukan berbagai pihak lewat konsultasi publik Perubahan Awal RPJMD 2019-2023, di Mega Permata Hotel Padangsidimpuan, Rabu (10/3).
Peserta terdiri dari berbagai unsur seperti pimpinan OPD, DPRD, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, akademisi, profesi, mahasiswa/pelajar, organisasi wanita, atlit olahraga dan lainnya.
Konsultasi publik ini menghadirkan empat orang pemateri, yaitu Sekretaris Bappeda Sumut Yossi Sukmono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu diwakili Wahyuni, BPS Kota Padangsidimpuan Rahim Brutu dan Kepala Bappelitbang M. Jusar Nasution.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengatakan, pandemi Covid-19 sudah sangat mempengaruhi kondisi ekonomi nasional sehingga memberikan dampak buruk sangat besar terhadap rencana pembangunan daerah.
Konsultasi publik ini diharapnya benar-benar mampu menjadi wadah yang menyerap saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, untuk melengkapi perubahan awal RPJMD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2023.
“Perubahan RPJMD ini sesungguhnya bukan hanya di Kota Padangsidimpuan. Tetapi oleh seluruh daerah yang memiliki RPJMD, termasuk Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini tujuannya untuk penyelarasan program daerah dengan provinsi dan pusat,” jelasnya.
Senada dikatakan Ketua DPRD Siwan Siswanto. Perubahan RPJMD ini dimaknai sebagai perubahan arah kebijakan strategis pembangunan Kota Padangsidimpuan, khususnya untuk tahun 2022 dan 2023.
“RPJMD ini sangat vital. Kami berharap konsultasi publik ini menghasilkan rumusan rencana strategis pembangunan yang pro rakyat. Kami tunggu di DPRD agar segera kita bahas bersama dan sahkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya. (RF/TO)
- 43 views
Facebook comments