Skip to main content
Maraknya Pengaruh Judi Online Bupati Keluarkan  Surat Edaran 

Maraknya Pengaruh Judi Online, Bupati Keluarkan Surat Edaran 

Bireuen, TuntasOnline.Com - Pemerintah Kabupaten Bireuen awal Februari 2021  sudah mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan permainan judi game online yang kian marak terjadi di Bireuen.

Terpantau TuntasOnline.Com Penguna judi game online mulai  orang dewasa, pelajar  dan anak dibawah umur  oleh karenanya, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi selaku Pimpinan  daerah segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penertiban.

Maraknya permainan judi game online yang digunakan oleh masyarakat Bireuen, dalam kasus ini Pemerintah Kabupaten Bireuen mengimbau bagi penyedia wifi di tempat umum seperti warung kopi untuk mengingatkan berbagai pihak agar tidak bermain judi online.

Selain itu,Pemerintah Kabupaten Bireuen,dalam hal ini Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani, SH, MSi, didampingi Kadis Syariat Islam, Anwar, SAg, MAP usai menandatangani  surat edaran mengatakan, sesuai laporan dan pemantauan,pihakmya  bahwa permainan judi game online bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak - anak dibawah umurpun terlibat.

Situasi seperti ini," jelas Muzakkar A Gani, SH, MSi, telah menyebabkan rusaknya nilai-nilai Syariat Islam dan hilangnya budaya kebudayaan masyarakat yang  Islami, sekaligus marwah Kota Santri yang baru saja ditetapkan.

“Melihat keadaan itu  perlu diambil sikap tegas  melibatkan semua pihak  menindaklanjuti Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) sejenisnya, menurut Fiqih Islam telah dinyatakan hukumnya adalah HARAM,” ujar Muzakkar A.Gani.


Oleh sebab itu, Bupati mengharapkan, 
seluruh pimpinan unit kerja dan atau perusahaan untuk mengawasi dan memantau pegawai/karyawannya agar tidak melakukan permainan judi game online di lingkungan kerjanya
masing-masing.

Selanjutnya, kepada penyedia layanan wifi di tempat umum seperti restoran, cafe atau warung kopi, hotel, kios, kantin, perpustakaan dan tempat umum lainnya, melarang pelanggannya menggunakan layanan wifi untuk permainan judi game online.

Kepada pemilik usaha yang menyediakan layanan wifi agar menghentikan layanan menjelang masuk waktu Shalat Maghrib dan Shalat Jumat, pemilik usaha wajib membuat seruan/imbauan secara tertulis dan menempelkan pada tempat strategis dalam area akses layanan wifi seperti.

 “Dilarang  keras menggunakan Wifi untuk permainan judi game online menurut ajaran Islam hukumnya haram," tuturnya.

Pemerintah  Kabupaten Bireuen akan meneruskan surat edaran tersebut ,ke Gubernur Aceh, DPRK Bireuen, unsur Forkopimda Bireuen, sampai kepada Mahkamah Syariah, dan Kankemenag Bireuen dengan penuh harapan kasus rusak keimanan ini akan segera pulih.(Hendra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size