Skip to main content
Optimalkan PAD Bependa Ajukan Pendampingan Hukum Ke Kejari Bengkulu

Optimalkan PAD, Bapenda Ajukan Pendampingan Hukum Ke Kejari

Bengkulu, Tuntasonline.com - Upaya pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengajukan permohonan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (13/4/20). 

Pendampingan hukum tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu,  pendamping ini dilakukan guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari dari badan usaha atau wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya.

Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan mengatakan kali ini nota kesepahaman beda dari tahun-tahun sebelumnya yakni dengan menggunakan video conference. 

"Pelaksanaan nota kesepahaman kali menggunakan sarana video conference melalui aplikasi Zoom, disisi lain sarana ini juga untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” ujar Emilwan. 

Video conference ini dilakukan ditiga tempat yang berbeda yaitu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin Kasi Datun Herbeth P Hutapea, Bapenda Kota Bengkulu dan salah satu badan usaha atau wajib pajak. 

Salah satu isi dari nota kesepahaman itu adalah JPN Kejari Bengkulu meminta kepada badan usaha atau wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya serta pemasangan alat tapping box (setiap transaksi jual beli) tercatat secara online dan dimonitor oleh Bapenda Kota Bengkulu.

"Upaya yang kita lakukan menggunakan video conference itu sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan Kota Bengkulu, serta petunjuk dari pimpinan yaitu untuk menghindari kontak fisik langsung dan kerumunan massa,” tutup Emilwan. (Med).

Facebook comments

Adsense Google Auto Size