Ancam Korban Pakai Pisau, Parubaya Lakukan Percobaan Pencabulan
SALO, TuntasOnline.Com - Selasa sore (1/10/2019), Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, yang terjadi di salah satu Perumahan di Kecamatan Salo.
Pelaku Cabul yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EG alias GL (Lk 36), warga asal Nias yang juga bertempat tinggal di Perumahan tersebut.
EG ditangkap polisi atas laporan AS (41) karena pelaku mencoba mencabuli anak gadisnya yang baru berusia 14 tahun.
Kejadian ini berawal pada Selasa sore (1/10/2019) sekira pukul 15.00 wib, saat korban memberitahu pelapor bahwa dirinya diganggu oleh EG dengan cara dipeluk dari belakang sewaktu mengambil jemuran di belakang rumah.
Ketika itu korban mencoba berontak dan berteriak, namun pelaku mengatakan "Jangan bising kau" sambil memegang sebilah pisau dengan mengancam dirinya.
Korban kembali berteriak sambil berlari kedalam rumah dan pelaku kemudian lari kearah samping rumah korban, atas kejadian itu pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat perintahkan Kanit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pada sore itu juga didapat informasi bahwa tersangka EG sedang berada dirumahnya, selanjutnya Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi rumah pelaku yang didampingi Security Perumahan.
Tersangka EG berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Supriadi bahwa tersangka EG telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Indra)
- 92 views
Facebook comments