Bahaya Konsumsi Obat dengan Kode Tertentu Tanpa Resep Dokter
Bengkulu, Tuntasonline.com - Budaya mengkonsumsi obat tanpa resep dokter menjadi hal yang lumrah terjadi masyarakat. Pasalnya banyak masyarakat mengkonsumsi yang langsung membeli obat ke apotek guna meredakan sakitnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Edriwan Mansyur, mengatakan kebiasaan mengkonsumsi obat tanpa resep dokter, dapat mengganggu kesehatan. Juga untuk apotek yang menjual obat dengan kode tertentu, misal kode K warna hitam tanpa disertai resep dokter dapat dijatuhi sanksi. Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi pasti ada, bukan cuma apoteker, apotek yang mengeluarkan itu juga ada, ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk pengeluaran obat atau peresepan obat itu harus dengan ketentuan yang berlaku," Kata Edriwan Mansyur.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan rasa sakit yang dirasakan tersebut tidak sembuh total atau bahkan obat yang dibeli tanpa resep dokter bisa jadi tidak sesuai dengan penyakit yang diderita.
Sedangkan untuk jenis obat tertentu itu harus menggunakan resep dokter. Misalnya obat dengan kode K berwarna hitam, ini menunjukkan obat keras yang bisa didapatkan dengan resep dokter. Ada lagi obat dengan kode hijau yang artinya obat dapat diperjualbelikan tanpa resep dokter.
"Misalnya, untuk obat jiwa saja kita nggak bisa mengeluarkan begitu saja, harus ada dokter penanggung jawabnya, jadi sekarang begitu mau mengeluarkan obat, apoteker pun tidak boleh sembarangan harus pakai resep dokter," tutupnya. (Cw1)
- 135 views
Facebook comments