Skip to main content
T

Mudahkan Pembayaran Pajak, Bank Bengkulu Lauching E-Smilan

Bengkulu, TuntasOnline.Com - Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak. Bank Bengkulu melaunching Progran E-Smilan bertempat di Sport Center Pantai Panjang pada Minggu (23/06/2019), bertepatan juga dengan Peringatan HUT Bhayangkara yang ke-73 yang digelar Polda Bengkulu. 

T

Produk inovasi terbaru Bank Bengkulu yang dinamakan E-Smilan (Elektronik Samsat Online Langsung Transaksi) merupakan salah satu program layanan untuk memudahkan nasabah Bank Bengkulu dalam hal pembayaran pajak secara online, khusus bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

Bank Bengkulu juga sudah menyiapkan lokasi ATM E-smilan di tiga titik yakni ATM Mega Mall Bengkulu, ATM Bencoolen Mall Bengkulu, dan AT.

Caranya, bagi nasabah Bank Bengkulu cukup dengan membayar melalui ATM Bank Bengkulu, kemudian dicetak melalui mesin E-smilan.

"Nasabah Bank Bengkulu bisa melakukan pembayaran di ATM Bank Bengkulu, setelah itu Wajib Pajak melakukan cetak TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan melakukan embos STNK, kemudian Wajib Pajak melakukan cetak ulang Notis TBPKP asli di kantor Samsat terdekat," kata Yudi, Kadiv Marketing Bank Bengkulu.

Untuk tata cara pembayarannya sendiri, Samsat Online Bank Bengkulu dapat dilakukan sebagai berikut:

Masukan pin anda,
Silahkan pilih transaksi,
Silahkan pilih pembayaran,
Silahkan masukkan tanggal masa berlaku STNK anda (DDMMYYYYY),
Setelah berhasil maka WP akan mendapatkan Bukti Bayar dan Kode Referensi Pembayaran,
Simpan bukti bayar dan kode referensi untuk melanjutkan proses pengesahan STNK dan pencetakan TBPKP sementara pada mesin E-smilan.

T
Dari proses tersebut disimpulkan bahwa tata cara pembayarannya tidak jauh berbeda dengan penarikan uang tunai.

Selanjutnya, juga dijelaskan tata cara pencetakan TBPKP di mesin E-smilan sebagai berikut:

1. Silahkan masukkan kode bayar, tekan (CANCEL) untuk ke menu utama,
2. Silahkan masukkan no KTP,
3. Konfirmasi pembayaran Samsat Online Nasional,
4. WP mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mencetak ulang notaris TBPKP.

"Untuk memiliki TBPKP yang asli sesuai ketentuan yang berlaku maka WP wajib mendatangi kantor Samsat terdekat dengan mengganti TBPKP sementara dari mesin E-smilan dengan yang asli," terangnya lagi.(**/Adv) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size