Kodim 0205/TK Laksanakan Penyuluhan Hukum
KARO, TuntasOnline.Com - Bertempat di Aula Kodim 0205/TK Rabu (24/04/2019) dilaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum kepada anggota Kodim 0205/TK yang dihadiri Dandim Letkol Inf Taufik Rizal, Kasdim Mayor Daulat Marpaung, perwira Kodim 0205/TK dan Ibu Persit Dim/ 0205.
Acara diawali dengan sambutan selamat datang dari Komandan Kodim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batu Bara sekaligus, memohon arahan kepada Narasumber Mayor CHK Djalil Sembiring dari Kumdam I/BB untuk memberikan arahan kepada 150 orang anggota Militer, Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir baik dari anggota Kodim, maupun anggota Dinas Jajaran.
Dalam Pembukaannya Kumdam Mayor CHK Djalil Sembiring I/BB menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan pengantar saja dan yang memberikan materi penyuluhan nantinya Wakil Kepala Hukum Kodam I/BB (Kumdam I/BB) , selanjutnya Mayor CHK Djalil Sembiring mengajak Anggota untuk menghindari adanya perceraian di keluarga, jaga keluarga dengan baik serta hindari pelanggaran-pelanggaran hukum sekecil apapun.
Selanjutnya Mayor CHK Djalil Sembiring menjelaskan tentang sangsi kepada personil Kodim 0205/TK " tidak membedakan baik Pa, Ba,dan Ta ,kecuali yang mempunyai prestasi .
Undang Undang ITE No. 11 Thn 2018 yaitu Pasal 27 dan 45 tentang informasi transaksi elektronik yaitu yang memuat konten: Kesusilaan , Penghinaan atau pencemaran nama baik Pemerasan , pengancaman dan Perjudian
Bijak menggunakan media sosial, jangan menyebarkan berita Hoax,menimbulkan rasa ujaran kebencian baik pribadi maupun Kelompok, Sara dan lainnya, karena banyak yang disalahgunakan oleh Hacker, makanya sekarang ada Tim Cibber Crime
Mayor CHK Djalil Sembiring memberikan beberapa materi pelanggaran hukum serta sanksi yang dapat dijatuhkan terkait dengan pelanggaran hukum yang sangat rawan dilakukan oleh anggota, hal ini sebagai bagian dalam memberikan pemahaman kepada anggota militer, Persit KCK maupun ASN agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut," jelasnya.(Rekro Trgn)
- 55 views
Facebook comments