Skip to main content
T

BPJS Kesehatan Sediakan 11 Triliun Untuk Bayar RS

Bengkulu, Tuntasonline.com - Badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan menyediakan 11 Triliun guna membayar Rumah Sakit. Dana ini untuk mengcover hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. 

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang Iebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Rizki Lestari.

Rizki Lestari mengatakan upaya guna menuntaskan pembayaran klaim ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.


Menurut Rizki, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. 

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Rizki. 

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang bengkulu yang meliputi wilayah Kabupaten Mukomuko. Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur terdapat 213 FKTP dan 14 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.

Adapun total pembayaran yang dilakukan KC bengkulu adalah sebesar Rp. 59.336.860.756; sepanjang bulan April 2019 dan sebesar Rp. 186.278.150.537,untuk pembayaran dari mulai Januari sampai dengan saat ini.

Pihak BPJS kesehatan juga mengharapkan kepada semua peserta BPJS kesehatan jika mendapat informasi diluar dari pihak BPJS kesehatan, maka diharapkan langsung untuk hubungi 1500400. Peserta juga dapat menyediakan informasi serta konfirmasi terkait kendala peserta JKN KIS.(Cw1)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size