GWI Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas
Kampar, TuntasOnline.Com - Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI) Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan didampingi Sekretaris, Irfan Darmawan menemukan pihak yang beberapa jam yang diduga lakukan penyalahgunaan Mobil dinas kijang inova berplat merah di Lingkungan Pemkab Kampar yang dikendarai di suatu tempat oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kampar dijalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Diduga Mobil tersebut digunakan untuk liburan tahun baru.
Mobil dinas yang selakunya dipergunakan untuk perjalanan dinas dan kepentingan dinas, malah di dijadikan kepentingan pribadi.
"Dengan adanya temuan ini kami menghimbau kepada PNS untuk menggunakan sepeda motor atau mobil dinas sesuai dengan kegunaannya yaitu untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas. Apalagi kendaraan dinas ini merupakan aset negara jadi sudah seharusnya kita menjaga dan memelihara," ucap Ketua GWI Kampar, Robinson Tambunan kepada awak media, Selasa (01/01/2019).
Sebelumnya, Sekda Kampar telah menghimbau agar kenderaan dinas jangan di gunakan untuk kepentingan pribadi
Kemudian Robinson mengaku, sebenarnya pihaknya sering kali melihat PNS menggunakan mobil dinas dan sepeda motor plat merah ini tidak sesuai dengan kegunaannya.
Yaitu digunakan untuk belanja hingga reakreasi bersama keluarga diwaktu hari liburan.
"Kami melihat banyak sepeda motor dan mobil dinas milik Pemkab Kampar ini disalahgunakan oleh PNS. Maka dari itu kami sangat berharap kepada PNS tersebut supaya dapat menyadari hal ini.
Sebab sepeda motor dan mobil dinas ini merupakan asset daerah yang harus kita jaga dan dipelihara, serta digunakan untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya dalam bekerja," tegas Robinson.
Menurut Robinson, sesuai peraturan dan perjanjian penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas.
Bahkan kendaraan dinas hanya digunakan bagi PNS yang diberikan hak untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS di pasal 4 ayat (5) telah disebutkan bahwa menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran.
Selanjutnya Robinson berharap kepada bupati dan Sekda Kabupaten Kampar, agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan mobil dinas tersebut," ujarnya.
- 883 views
Facebook comments