Diduga Ajukan Pengunduran Diri Setelah DCT, Mantan Camat Tuai Kecaman
Seluma, TuntasOnline.Com - Maskun, SE mantan Camat Talo Kecil, Kabupaten Seluma yang memutuskan maju sebagai calon legislatif masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil 2 Nomor urut 1. Namun dirinya mendapat kecaman keras dari Masyarakat karena Surat Pengunduran dirinya diduga diajukan setelah Maskun masuk DCT.
Dalam pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga anggota TNI dan Polri Aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka harus MENGUNDUR DIRI jika mau jadi CALEG.
Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak bisa ditarik kembali.Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Dalam pasal 9 ayat (1) berbunyi " Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku terhitung mulai bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan ayat (3) ) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiaannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Namun dari informasi tim investigasi dapat dilapangan Minggu (21/10) Maskun, S.E. mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg secara tertulis setelah dirinya masuk Daftar Calon Tetap (DCT), sedangkan para caleg yang sudah masuk dalam DCT sesuai peraturan yang diamanatkan dalam pemilu legislatif tidak boleh diganti oleh partai pengusung, apa lagi mengundurkan diri.
Buzaidin masyarakat Talo Kecil, meminta bukti keseriusan Pemkab Seluma dalam menindak lanjuti hal tersebut.
"Sesuai peraturan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai pengawai negeri sipil, diberhentikan secara tidak hormat sebagai pengawai negeri sipil. Sedangkan saat ini Maskun,S.E. yang merupakan camat talo kecil, masih aktif sebagai camat di Talo Kecil" kata Buzaidin.(Dy)
- 74 views
Facebook comments