Skip to main content
Suasana Sidang

Bawaslu Gelar Sidang Terkait Pelanggaran Administrasi Caleg

Bengkulu, TuntasOnline.Com - Dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gelar sidang, Senin(10/9).

Terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggunakan kewenangan baru yang didasari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang menerangkan bahwa persoalan pelanggaran administrasi tersebut diselesaikan dengan sidang.

"Ini adalah kewenangan baru yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi, sebelumnya saya ingin menyampaikan bahwa kewenangan baru yang diberikan kepada Komisi Pemilu ini adalah pelanggaran administrasi, yang selama ini apabila ada pelanggaran administrasi selalu direkomendasikan kepada KPU, nah denhan lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ini bahwa persoalan itu diselesaikan melalui persidangan, seperti yang kalian lihat tadinya," papar Ediansyah kepada awak media usai sidang.

Terkait sidang yang sudah dilakukan, Ediansyah mengatakan dirinya belum dapat memaparkan hasil sidang kepada awak media, karena sidang tersebut masih dalam proses pemeriksaan alat bukti.

Ediansyah juga mengatakan bahwasanya sidang putusan akan dilakukan usai dapatkan keterangan pemohon dan terlapor berdasarkan alat bukti yang ada.

"Jadi karena saat ini kita baru melakukan pemeriksaan alat bukti, maka belum bisa kita simpulkan, atau belum kita putuskan. Nanti tentunya berdasarkan keterangan dari pemohon, dari pelapor, keterangan dari terlapor, berdasarkan keterangan alat bukti, berdasarkan kesimpulan para pihak, nah itu baru kita putuskan nanti, akan kita adakan sidang lanjutannya pada rabu nanti," tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Bengkulu sebagai terlapor mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan kewajiban mereka yakni memenuhi permintaan dari majelis pemeriksaan.

"Sesuai dengan permintaan dan agenda majelis pemeriksaan ya, bahwa hari ini baik  terlapor maupun pelapor untuk menghadirkan saksi dan alat-alat bukti dan itu telah kita sampaikan tadi alat-alat bukti dan saksi," ucap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.

Dalam sidang kali ini, alat bukti yang disampaikan terlapor meliputi dokumen yang menyatakan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dan saksi didatangkan dari Kelompok Kerja (Pokja) Polda Bengkulu.

"Saksi yang mewakili dari Pokja, yaitu dari Polda Bengkulu, alat bukti adalah dokumen-dokumen yang kita miliki, yang kemudia menjadi dsar kita untuk menyatakan bahwa pelapor itu tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Sementara untuk persidangan selanjutnya, KPU Provinsi Bengkulu akan mempertahankan jawaban mereka yang pertama atas pertanyaan yang diajukan oleh majelis, pihaknya juga akan menambah alat bukti berupa keterangan yang belum sempat didapatkan oleh pihaknya.

"Kita akan menguatkan jawaban kita yang pertama, dan juga kita akan mrnambah keterangan-keterangan dari pihak terkait yang kemarin memang belum sempat kita dapatkan, karena waktunya singkat ada keterangan yang memang waktu itu belum sempat kita dapatkan, nanti akan kita tambahkan diatas izin majelis yang sudah kita minta izin untuk menambahkan keterangan pihak terkait," tutupnya.

Sebagai informasi, sidang berjalan dengan lancar selama sekitar dua jam. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan bertindak sebagai majelis I, Halid Syaifullah bertindak sebagai majelis II dan Dodi Herwansyah bertindak sebagai III.

Sementara pihak terlapor nampak hadir mewakili dari KPU Provinsi Bengkulu, Ketua beserta dua orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Darlinsyah dan Emex Verzoni. Pihak pelapor dari Caleg yang berstatus TMS dan Pengurus Partai pengusung nampak hadir sebagai pelapor Firdaus Jaelani beserta dua orang rekannya, Tarmizi Gumay dan Chairil Guswendy.(FRK)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size