Skip to main content
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah

Bacaleg DPRD Provinsi Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu Berikan Peringatan

Bengkulu, Tuntasonline.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, mengecam untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak mencuri start sebelum kampanye di mulai sebab, sekarang masih pengumuman daftar calon sementara. 

"Kampanye dimulai, tiga hari setelah penetapan calon-calon oleh pihak KPU. Untuk sekarang belum ada yang namanya kampanye tapi, bila ada dari partai bacaleg sudah yakin masuk, itu masih ada ruang partai sifatnya citra diri atau sosialisasi," ujarnya, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi, Patimah Siregar saat ditemui di ruangannya, Senin (13/8).

Lanjut dikatakan Patimah, citra diri atau sosialisasi harus tetap dibatasi,  bacaleg boleh mengenalkan dirinya dari partai mana. Tapi tidak dibolehkan mengenalkan diri lengkap nama dan nomor partai.

"Kalau ada ditemukan sudah mengenalkan diri lengkap dengan nama dan nomor partai, akan kami panggil untuk klarifikasi apa argumen si pelaku kenapa melanggar," tegasnya. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye juga belum dimulai. Karena yang menentukan jadwal kampanye secara undang-undang itu pihak KPU Provinsi. 

"Tapi tetap kami (Bawaslu) mengawasi dan tetap memanggil jika terbukti bersalah. Apalagi ada yang melaporkan, kita berharap, mari masyarakat Bengkulu sama-sama mengawasi sampaikan ke kami bila ada temuan pelanggaran. Agar membenahi demokrasi untuk lebih baik lagi," harapnya.

Sementara itu, Daftar calon tetap (DCT) penetepannya tanggal 20 September, tanggal 23 September baru bisa kampanye tapi kalau untuk di sosial media secara undang-undang 14 hari menjelang hari tenang. Sebab punya aturan batasan, apalagi kampanye masih lama hampir 8 bulan kedepan.

Saat ditanya, jika benar ada salah satu Bacaleg sudah curi star duluan, sanksi apa yang diberikan pihak Bawaslu?

"Hal yang belum di perbolehkan, bukan berarti dilarang bukan juga di suruh, ketika nanti ada pelanggaran lain. Nanti pihak Bawaslu akan ekspos menjelang pemungutan suara ini ada punishment (hukuman), sudah dinyatakan bakal calon akan banyak melakukan pelanggalaran bisa merugikan salah satu calon dan partai itu sendiri," demikian (CW3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size