Skip to main content
suasana Sidang Putusan DM di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkulu

Pengadilan Negeri Bengkulu Gelar Sidang Putusan DM,Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

Bengkulu, tuntasonline.com - Sidang Putusan untuk terdakwa Dimas (DM) pembunuh Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra digelar hari ini, Rabu (6/6/2018) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkulu, Majelis Hakim mengkabulkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Hukuman 20 tahun Penjara dipotong masa Tahanan.

Dalam sidang putusan ini Diris sinambela SH bertindak selaku Hakim Ketua, Boy Syailendra SH dan Maria SH Hakim Anggota. Dalam sidang ini DM didampingi Pengacaranya Nely Angreini serta nampak hadir juga pihak keluarga Korban maupun terdakwa. 

Sebelumnya Pengacara DM Nely Angreini telah menyampaikan nota pembelaan pada 30 Mei lalu, Dalam Nota Pembelaan tersebut terurai bahwasannya Pihak Kuasa Hukum mengharapkan Hakim meminta keringanan Hukuman terhadap terdakwa dengan alasan sebagai berikut :

  1. Sebelumnya terdakwa Belum terlibat hukum
  2. Terdakwa telah mengaku menyesal dalam persidangan dan berjanji tidak mengualngi perbuatan tersebut
  3. Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban
  4. Ayah Korban telah memaafkan terdakwa 
  5. Keluarga korban siap membina terdakwa menjadi insan yang lebih baik lagi
  6. Terdakwa merupakan pemuda yang berprestasi di Bidang Bela Diri Karate dan telah membanggakan Provinsi Bengkulu dikanca Nasional.

Dalam persidangan tersebut diungkapkan juga sebelumnya Pengadilan Negeri telah menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan yang merujuk bahwasannya DM bersalah.  Berdasarkan temuan dan fakta dalam Persidangan tersebut, terdakwa DM yang sebelumnya dituntut Oleh JPU 20 Tahun Kurungan Penjara, Maka Majelis Hakim mengabulkan Tuntutan JPU tersebut di Karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015. 

Dalam putusannya Hakim Ketua menjelaskan Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara yang diputus akan dipangkas dengan masa penahanan pelaku. 

"Berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara, dan dipangkas dengan masa penahanan" tegas Diris. (ReTra)

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size