Skip to main content
Tampak Terdakwa tertunduk lesu mendegarkan Tuntutan JPU

Pembunuh Auzia di Tuntut JPU 20 Tahun

Bengkulu, tuntasonline.com - Terkait Kasus Pembunuhan Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra (Tara) yang sempat menyita perhatian nasional, pembunuh Tara DM (17) yang awalnya terancam Hukuman seumur Hidup, hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 Tahun Kurungan penjara. 

Dalam penuturannya Kasi TP Kamtibum Jaferson Hutagaol SH MM, Rabu (30/5) di Kejati Bengkulu menjelaskan bahwasannya tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban serta banyak fakta yang telah terungkap. 

"Sesuai fakta-fakta persidangan, pelaku juga telah meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya, Pasal yang kami buktikan 340 KUHP dengan primare 339 KUHP , 338 KUHP namun semuanya sudah masuk dalam pasal 340 KUHP, kami menuntut tersangka 20 tahun kurungan penjara atas perbuatannya tersebut",ujarnya. 

Ditambahkan Jaferson, pihak terdakwa melalui Kuasa hukum yang ditunjuk sebelumnya menyampaikan pembelaan pledoi pada hari ini. Selain itu fakta yang terungkap Terdakwa merupakan satu-satunya pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut dengan tujuan pelaku ingin menguasai harta benda yang dimiliki oleh korban untuk keperluan terdakwa. 

"Terdakwa merupakan pelaku tunggal pembunuhan teman dekatnya, keterangan terdakwa, pembunuhan tersebut dengan tujuan ingin menguasai harta benda korban untuk membayar uang kos, terdakwa tersebut. "kata Jeferson. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size