DPRK Aceh Utara Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2017, ini Hasilnya
Aceh Utara,To - Sidang paripurna istimewa yang dipimpin ketua DPRK Aceh Utara, H.Ismail A.Jalil.SE, diruang rapat paripurna, Kamis (24/05/2018) dimulai pukul 02.00 wib siang.
Aceh Utara, tuntasonline.com -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Propinsi Aceh menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan terkait laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2017.
Sidang yang dipimpin ketua DPRK Aceh Utara, H.Ismail A.Jalil.SE, diruang rapat paripurna, Kamis (24/05/2018) dimulai pukul 02.00 wib siang.
Rekomendasi DPRK Aceh Utara atas LKPJ TA 2017 disampaikan oleh ketua Komisi Gabungan A,B,C,D E DPRK Aceh Utara. Ismail Kamil didampingi sekretaris Saufullah dan Pelapor Tgk.Maimunsyah
Disampaikan Mukhlis, dalam Undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11/2006 pasal 42 ayat (1) huruf (f) salah satu tugas dan wewenang Bupati memberikan Laporan Penyelenggaraan pemerintah kabupaten Aceh Utara, dan UU. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Derah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pada ayat (2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mencakup laporan kinerja instansi pemerintah daerah. dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepada DPRK untuk memberikan rekomendasi kepada kepala daerah berupa catatan strategis
“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai bentuk rekomendasi DPRK,”kata Tgk.Maimunsyah saat membacakan Rekomendasi DPRK Aceh Utara.
menurut Maimunsyah, sebanyak 16 poin rekomendasi dari DPRK Aceh Utara terhadap LKPJ Tahun 2017 diantaranya meliputi pembangunan pasar lapangan bolakaki Krueng Geukueh kecamatan Dewantara belum difungsikan sampai saat ini, seharusnya setiap perencanaan kegiatan tentunya harus terfokus dan bisa dimanfaatkan untuk rakyat banyak.
Selain itu, di sektor pendidikan, persoalan tunjangan sertifikasi guru dan jerih perangkat gampong (desa) yang terlambat direalisasikan pada tahun 2017.
“DPRK Aceh Utara meminta supaya kedepan dapat membayar tepat pada waktunya. Sedangkan untuk kegiatan tersebut yang telah disepakati bersama antara TAPD dan Panitia Anggaran untuk menjadi pedoman bersama, sehingga seluruh kesepakatan yang telah diambil menjadi kunci pelaksanaan kegiatan satu tahun anggaran,” katanya.
Untuk rekomendasi kinerja SKPK supaya meningkatkan pengawasan dalan setiap pelaksanaan proyek – proyek fisik agar kualitas pekerjaan lebih baik dan berguna. Kemudian dilintas sektor bidang kelautan dan perikanan supaya dapat memperjelas kedudukan aset tambak seluas 23 ha di kecamatan Seunuddon karena terpancang pamplet Propinsi yang menyatakan bahwa aset tersebut milik pemprov. Aceh.
“Kita juga merekomendasikan ditujukan kepada dinas teknis supaya dianggarkan anggaran untuk pengaspalan jalan Alue Bili kec. Baktiya, jembatan gampong Lhok Puuk kec. Seunuddon, jalan Biara Timu – Ulegle.
Selanjutnya, selain itu kita merekomendasi beberapa bidang lain seperti penimbunan halaman SMPN 1 Meurah Mulia, pembangunan jembatan plat beton gampong Babah Lueng kec. Kuta Makmur kondisi rusak berat, pembangunan tebing sungai gampong Krueng Mayang kec. Kuta Makmur, peningkatan jalan Sido Mulyo, kec. Kuta Makmur.
Dan kepada dinas Tehnis juga agar diplotkan anggaran untuk lanjutan peningkatan jalan Blang Talon – Alue Putroe Manoe kecamatan Kuta Makmur, lanjutan pembangunan jalan Cot Merbo – Drien Timang kec. Kuta Makmur.
Ditambah lagi dengan pembangunan jembatan plat beton masing – masing terdapat di Paya Tagot gampong Cot Seutuy dan gampong Krueng Ireng kec. Kuta Makmur
Terakhir lanjutan pembangunan jalan Ule Pulo – Kito kec. Meurah Mulia dan pengaspalan jalan Mancang Keutapang kecamatan Samudra.
"Apapun catatan yang disampaikan oleh DPRK Aceh Utara merupakan memang hasil kerja pansus berdasarkan Daerah Pemilihan yang disampaikan kepada Komisi A,B,C,D tersebut, setelah diteliti masih banyak kekurangan – kekuranga dilapangan, dinilai masih kurangnya pengawasan yang dilakukan olek SKPK. Harapannya semua catatan yang diberikan dapat menjadi pemicu semakin membaiknya semua pelaksanaan program Pemerintah Daerah Aceh Utara tahun 2018 ini, dimana nantinya juga akan kembali di sampaikan LKPJ 2018 pada tahun berikutnya,” demikian Tgk.Maimunsyah
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf menyebutkan, sidang paripurna membahas LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2017 telah diatur dalam pasal 3 ayat 5 Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang LKPJ/LPPD dan ILPPD menyatakan bahwa keputusan DPRK disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna istimewa/sebagai rekomendasi kepala daerah kedepan.
Serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota dewan yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ ini.
“Kami yakin bahwa tanggapan dan rekomendasi ini bukan untuk menyingkap sisi negatif saja, ujarnya.
Sambung Fauzi, melainkan ungkapan rasa tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan fungsi control social dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan, guna memberhasilkan penyelenggaraan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat diwaktu yang Selanjutnya.
“Tentunya rekomendasi yang di sampaikan ini akan menjadi masukan yang konstruktif berkaitan dengan kondisi kinerja dan permasalahan yang dihadapi pemerintah kabupaten Aceh Utara khususnya menjadi isu penting bagi kami sebagai bahan evaluasi,” demikian sebutnya. (Zaini)
- 74 views
Facebook comments