Skip to main content
Sekjen KSPI Panca Dermawan

TKA Menjamur, K.SPSI Minta Perda Terkait TKA

Bengkulu, Tuntasonline.com - Keluhkan Banyaknya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Baai, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Indonesia (K.SPSI) minta Pemerintah buat Perda terkait Tenaga Kerja Asing.

Bukan keberatan akan adanya Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PLTU Pulau Baai. Di ungkapkan oleh Sekjen K.SPSI, Panca Darmawan, bahwa pihak K.SPSI keberatan akan jumlah Tenaga Kerja Asing yang melebihi jumlah Tenaga Kerja Lokal yang seharusnya bisa kebih diberdayakan.

"Yang saya keluhkan tenaga kerja asing jumlahnya semakin banyak di PLTU khususnya," ujar Panca Darmawan Sekretaris KSPI saat di wawancarai usai kegiatan di hotel Raffles, Minggu (22/4).

Akan hal ini, Panca juga mengatakan bahwa dengan adanya Tenaga Kerja Asing secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada tingkat pengangguran di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, Panca menyarankan Pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur Tenaga Kerja Asing dan menurunkan tingkat Pengangguran.

"Ada beberapa hal yang harus di benahi dan itu mungkin penterjemah dari daerah daerah tertentu yang misalnya di buatkan perda, karena adanya perda akan mengurangi jumlah pengaguran dan Adanya tenaga asing di harap tidak menggangu pengangguran Warga Masyarakat di daerah tersebut," ucap Panca.

Panca Darmawan juga menilai bahwa Masyarakat Bengkulu sudah memiliki Kemampuan dan Keahlian yang mumpuni dalam hal ini. Kemampuan yang dimiliki oleh Tenaga Kerja Lokal pun diklaim setara dengan Tenaga Kerja Asing dalam Keahlian, Kemampuan, dan Tenaga Kasar.

"Dari situ harus di pisahkan mana tenaga kerja yang mempunyai ahli atau skil agar bekerja dengan baik karena di indonesia ini secara keahlian dan tenaga kasar sudah mumpuni sementara hal seperti ini di gunakan yang jumlahnya kebanyakan dari tenaga asing maka kita tidak dapat apa apa" ujarnya. 

Panca berharap, kedepan akan ada Perda yang meregulasi Tenaga Kerja Asing agar Tenaga Kerja lokal tidak tertutup dan terputus peluang kerjanya. Dengan adanya regulasi tersebut diyakini dapat mengurangi jumlah pengangguran dan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat diminta untuk memperhatikan kasus ini secara intens.

"Saya akui memang mereka masuk membawa investor tapi tidak dijadikan alasan untuk banyaknya jumlah tenaga asing. Khususnya di Bengkulu kita melihat banyaknya tenaga asing namun saya tidak menyinggung ke imigrasian tetapi yang kita lihat banyaknya tenaga asing ini, apakah mereka terdaftar di imigrasi atau tidak, terdaftar di tenaga kerja provinsi atau tidak hal ini tidak di ketahui.Namun laporan masyarakat sekitar bahwa mereka tidak mendapatkan peluang untuk masuk dan bekerja di tempat tersebut. Dan saat ini Tenaga kerja yang ada di PLTU kebanyakan tenaga negara asing dan tenaga kerja asli masyarakat setempat tidak dapat ikut menikmati manfaat dari adanya PLTU tersebut. Persentasi ini yang harus di pertimbangkan misalnya mesin yang di gunakan dari Cina, apabila pengawas mesin tersebut dari tenaga kerja Cina itu tidak apa apa namun setidaknya asisten-asistennya di ambil dari tenaga masyarakat sekitar. Biasanya juga tenaga asing kan kebanyakan sistim kontrak apabila kontrak tersebut habis dan apabila sebelumnya anak bangsa mengetahui cara kerja mereka ini maka hal tersebut dapat di manfaatkan anak bangsa untuk melanjutkanya," tandasnya.(CW4)

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size