Warga Tanjung Tiram Minta Pemkab Batubara Eksekusi Bangunan Dinding Pembatas di Atas DAS
BATUBARA, Tuntasonline.com - Camat Tanjung Tiram M. Iqbal S.sos mengungkapkan sudah melayangkan surat kepada Bupati Batubara melalui Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar untuk menertibkan bangunan dinding pembatas yang berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
"Kita sudah layangkan surat agar Sat Pol PP menertibkan bangunan pembatas yang sudah menghalangi warga mencari nafkah, Jadi sekarang kita tinggal menunggu saja,"Kata Iqbal saat di konfirmasi, Jum'at (7/1/2021).
Sebelumnya, ujar Camat Iqbal, kepala lingkungan IV sudah melakukan mediasi terhadap Amanah tarigan dengan pihak yang keberatan atas pemasangan bangunan pembatas tersebut.
Meski sudah mediasi tetapi belum mendapat solusi, sehingga kami melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama personil Koramil 5 Tanjung Tiram dan personil Polsek Labuhan Ruku serta Lurah Tanjung Tiram.
Iqbal mengatakan, saat kunjungan itu Bapak Lurah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pemagaran kalau mau dibangun itupun untuk kepentingan bersama,tandasnya.
Disisi lain, Lurah Tanjung Tiram Khairul Mukhlis menerangkan, batas lokasi jemuran ikan alm Sei Lim Kwi yang disewa oleh Roni Bangun berstatus milik negara karena berada diatas DAS.
Hal itu dibuktikan saat dilakukan pengukuran oleh aparat pemerintah setempat dari Camat, Lurah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sebelumnya, pihak Camat tanjung Tiram juga memberikan waktu selama 3 hari, mulai Senin 13 s/d 16 Desember 2021, namun pihak si pemagar tidak mengindahkan intsruksi dari pihak kecamatan sampai di saat ini, ungkapnya.
Salah satu warga, Amel (20) pekerjaan mengambil upah penjemuran ikan, dirinya mengeluh dengam beridirnya dinding pembatas yang menghalangi dirinya mencari nafkah.
"Dari hasil upahan di penjemuran ikan yang tidak seberapa saya menafkahi ibu saya," terang amel kepada wartawan, Kamis (6/1/22).
Amel mengatakan, permasalahan ini sudah dilaporkam kepihak Lurah dan Cama pemasangan dinding tepas pada 10 Desember 2021 lalu telah dilaporkan warga ke Lurah dan Camat Tanjung Tiram.
Sedangkan, Nurhasanah yang pekerja penjemuran mengatakan, saya sampai terjatuh ke air karena berusaha lewat dari ujung dinding tepas hingga betis saya bengkak.
Disisi lain, pengelola ikan asin, marga Bangun mengaku ikut terimbas mengalami kerugian biaya, sejak ada pemagaran di lakukan beru Tarigan di lokasi jemuran di atas DAS milik negara.
Tambahnya, hal ini juga sangat membahayakan para pekerja, saat melangsir ikan dari bawah keatas.
Terpisah, Ibu Mawan Cs (35) meminta kepada Bupati Batu Bara, agar dapat menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) guna melakukan pembongkaran pagar itu.
"Berikan kami kejelasan, terkait tanah negara yang di pagar itu. Jika yang dipagar itu hak Amanah beru Tarigan kami sudah tentu mencari jalan bagaimana menyeberang ke gudang tempat kami bekerja,"terangnya.(Zfn/TO)
- 71 views
Facebook comments