Realisasi Dana BUMDes Sedampah untuk Ketahanan Pangan Masih Simpang Siur
Lampung Barat, TuntasOnline.id - Realisasi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sedampah, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan berupa tanaman kol masih menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan mengenai besaran anggaran yang digunakan.
Terkait hal tersebut, wartawan TuntasOnline.id meminta tanggapan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Indra Gunawan, mengatakan pengelolaan BUMDes wajib dilaksanakan dengan asas kooperatif, partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
"BUMDes dalam pengelolaannya wajib dilakukan dengan asas kooperatif, partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan warga desa," ujar Indra.
Ia menjelaskan, regulasi tata kelola BUMDes diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.
"Aturan ini menegaskan BUMDes berstatus badan hukum untuk meningkatkan ekonomi warga desa," paparnya.
Menurut Indra, para pemangku kepentingan, termasuk pengurus BUMDes, perlu menyampaikan informasi mengenai kinerja operasional BUMDes kepada masyarakat secara transparan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja pelaksana operasional BUMDes.
Indra meminta masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes agar menyampaikan laporan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
"Laporan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti jika memiliki identitas pelapor yang jelas, memuat substansi atau materi yang logis serta benar, dan menyertakan bukti pendukung yang relevan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang turut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik.
"Terima kasih saya sampaikan kepada rekan media TuntasOnline.id yang telah melakukan tugas dan fungsinya dalam mengawasi kinerja pelayanan publik di Lampung Barat," pungkas Indra.
Sebelumnya, TuntasOnline.id memberitakan adanya perbedaan keterangan terkait anggaran program ketahanan pangan BUMDes Pekon Sedampah.
Ketua BUMDes Pekon Sedampah, Suprapto, sebelumnya menyebut anggaran untuk kegiatan penanaman kol sebesar Rp90 juta yang bersumber dari Dana Desa melalui kegiatan ketahanan pangan.
Namun, ketika kembali dimintai keterangan, Suprapto menyebut anggaran ketahanan pangan mencapai Rp152 juta.
"Kalau dana itu ketahanan pangan sebesar Rp152 juta," ujar Suprapto.
Saat ditanya mengenai pelaksanaan penanaman kol yang disebut seharusnya menggunakan lahan seluas dua hektare, Suprapto mengatakan kegiatan dilakukan dalam dua kali masa tanam.
"Dua kali tanam, Mas. Terakhir motong kemarin. Nanam pertama murah, pulang modal separuh, terus nanam lagi tahap dua karena modal yang nanam pertama enggak cukup," jelasnya.
Perbedaan keterangan mengenai besaran anggaran tersebut menjadi pertanyaan, terlebih terdapat informasi bahwa lahan yang digunakan untuk program ketahanan pangan tanaman kol pada 2025 hanya sekitar satu hektare, sementara sebelumnya disebutkan luas lahan yang seharusnya digarap mencapai dua hektare.
Selain itu, terdapat informasi mengenai pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) tabung gas seberat 3 kilogram yang disebut-sebut mengalami dugaan mark-up. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Peratin Pekon Sedampah, Yundri, belum memberikan keterangan terkait perbedaan informasi mengenai realisasi anggaran BUMDes tersebut. Wartawan TuntasOnline.id juga memperoleh informasi bahwa Peratin diduga meminta seseorang agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
TuntasOnline.id tetap membuka ruang bagi Peratin Pekon Sedampah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
(WN)
- 40 views
Facebook comments