Skip to main content

Polres Bangka Tengah Ciduk Terduga Pelaku Cabul

Bangka Tengah, Tuntasonline.id - Polres Bangka Tengah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku cabul yang dialami seorang anak dibawah umur.

Perbuatan cabul itu dilakukan oleh tersangka inisial SN (23) warga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri membenarkan adanya peristiwa cabul tersebut pada tanggal 9 juni 2024 lalu.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Dipimpin Katim Opsnal Bripka Tanzid.SH langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait," pungkas Erwin.

Kasi Humas juga menjelaskan aksi bejat SN (23) dilakukan Minggu malam Pukul 20.30 Wib tanggal 09 Juni 2024 di Kebun Sawit yang beralamatkan di kecamatan Lubuk Besar.

"Aksi bejat pelaku itu (SN) terjadi pada hari minggu malam yang lalu 9 juni 2024, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan mencium dan meraba-raba di bagian intim korban, korban sempat memberontak menolak yang dilakukan oleh aksi bejatnya," jelas Erwin.

Kemudian dari peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kepada ke 2 orang tua, tak terima dari perbuatan pelaku akhirnya (SN) dilaporkan orang tua korban dan hasil dari penyelidikan, Tim opsnal reskrim berhasil meringkus pelaku pada Tanggal 19 Juni 2024 yang dimana pelaku SN (23) tersebut sedang Duduk berada di Pinggir Taman Alun-Alun Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

"Dan tidak menunggu lama tim polres Bangka Tengah pun bergegas membawa dan mengamankan pelaku ke polres bangka tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas erwin. 

Atas perbuatan pelaku tersebut ditetapkan pencabulan terhadap anak di bawah umur Sebagaimana di maksud dalam rumusan PASAL 82 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun.
(N.R)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size