Ketua MUI Nunukan Tegaskan Larangan Judi Kupon Putih
Nunukan, TuntasOnline.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan larangan keras terhadap praktik judi kupon putih yang disebut kembali marak secara diam-diam di wilayah Kabupaten Nunukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Nunukan, Ustadz Harun Zain, pada Rabu (2/9/2026). Ia menilai praktik perjudian tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum dan ajaran agama, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketergantungan di tengah masyarakat serta berdampak terhadap kondisi perekonomian.
Menurut Harun, praktik judi kupon putih sebelumnya telah mendapat perhatian dan pernah dilakukan upaya penghentian. Bahkan, persoalan tersebut sempat dibahas melalui rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada tahun sebelumnya dan kegiatan tersebut sempat dibubarkan.
Namun, ia mengaku tidak menyangka praktik serupa kembali muncul dan berjalan secara diam-diam selama kurang lebih dua tahun.
“Tanpa disadari, kegiatan tersebut kembali dilakukan secara diam-diam dan sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Sebelumnya sudah dilakukan tindakan penghapusan dan sempat lama menghilang dari pantauan MUI setelah dilakukan rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD. Kegiatan tersebut juga sempat dilakukan pembubaran, tetapi ternyata kembali berulah secara diam-diam di Kabupaten Nunukan,” ujar Harun.
Harun menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum harus dihentikan. Menurutnya, praktik perjudian dapat membawa dampak buruk terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
“Apapun kegiatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan haram ini perlu dihentikan karena dapat membawa kesengsaraan terhadap perekonomian, khususnya masyarakat Kabupaten Nunukan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa MUI tidak akan tinggal diam apabila praktik perjudian tersebut benar-benar kembali berkembang di tengah masyarakat. Selain persoalan ekonomi, Harun mengkhawatirkan dampaknya terhadap generasi muda.
Terlebih, Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan yang dinilai memiliki kerawanan tersendiri terhadap berbagai persoalan sosial.
“Kami sebagai MUI tidak tinggal diam dengan kegiatan ini karena dapat merusak generasi bangsa. Kita ini berada di wilayah perbatasan dan sangat rawan dengan kegiatan seperti ini serta mudah terprovokasi. Akibat minimnya ekonomi, hal tersebut dapat berdampak pada pikiran dan tindakan yang tidak kita inginkan,” katanya.
Harun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik perjudian tersebut apabila ditemukan adanya kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah secara tegas untuk melakukan larangan agar kegiatan ini dihentikan, sebelum Majelis Ulama Indonesia mengambil tindakan yang lebih tegas untuk melakukan larangan,” ujarnya.
SR/Nnk/TuntasOnline.id
- 3 views
Facebook comments