Skip to main content

Fraksi GKP DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Terkait Perubahan APBD 2024

Nunukan, TuntasOnline.id - 02/08/2024, DPRD Kabupaten Nunukan gelar Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan 2023-2024.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Sekertaris Daerah, Para Asisten Perangkat Daerah, di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan, Pejabat TNI/Polri dan Kepala Instansi vertikal BUMN/BUMD, Ketua KPU, Kepala Lembaga dan Swadaya Masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Pandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) terhadap Pengantar Nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan III 2024.

Siti Raudah Arsyad ST membacakan Nota Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) merupakan tahunan pemerintah yang di setujui oleh perwakilan rakyat (DPRD) APBD yang ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Sedangkan Perubahan APBD berdasarkan PP. Nomor : 12 tahun 2021 merupakan perubahan anggaran belanja daerah apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum serta kejadian lainnya pada (APBD) tahun berjalan.

Menurut keterangan Siti Raudah Arsyad ST tidak bisa dipungkiri bersama bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten Nunukan bersama DPRD kabupaten Nunukan adalah bahwa kondisi (APBD) mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kewajiban tersebut sesungguhnya DPRD kabupaten Nunukan sangat menyadari bahwa pemerintah kabupaten Nunukan selaku eksekutor sudah cukup berusaha maksimal dalam mengatur dan mengelola (APBD) tersebut, namun DPRD kabupaten Nunukan sebagai bagian dari pemerintah daerah ini, juga memiliki kewajiban untuk memberikan saran rekomendasi/sebagai pengawasan terhadap penyelenggaranya.

Terkait perubahan anggaran tahun 2024 ini, fraksi (GKP) berproyeksi pada subtansi terhadap subtansi dasarnya antaranya : penyesuaian dana transfer serta penyesuaian dana transfer serta penyesuaian kebutuhan lainnya yang bersifat wajib, mengikat dan mendesak.
sehingga terjadinya penyesuaian belanja (OPD) terkait dan target pembangunan di tahun 2024 bisa terealisasi.

Pada perubahan (APBD) tahun anggaran diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas daerah dengan pertimbangan waktu efektif yang sangat singkat kurang lebih (3) bulan saja sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor sektor yang menjadi unggulan daerah.

Fraksi GKP mendukung pemerintah daerah mendapatkan skala prioritas pada setiap program kerja, pada sektor krusial sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan dan sektor pendidikan serta pelayanan publik, serta pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada bulan November yang akan datang.

Sebelum menutup pemandangan umum ini dari fraksi ( GKP) Siti Raudah Arsyad.S.T. berharap agar proses pembahasan (R-APBD) perubahan tahun 2024 ini benar benar dimaksimalkan agar menghasilkan (APBD) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah kabupaten Nunukan sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat kabupaten Nunukan.(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size