Skip to main content

Komisi I DPRD Nunukan Bersurat ke Gubernur Kaltara, Berikut Usulannya

Nunukan, TuntasOnline.id - Andre Pratama dari Komisi Satu (I) DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan saat ditemui wartawan Tuntas online tanggal 30/07/2024 selesai sidang paripurna ke-14.

Andre telah menyampaikan usulan khusus masyarakat sebatik wilayah tiga kepada Dinas Perhubungan dan kemudian diteruskan ke Gubernur Kalimantan Utara dan melalui Surat resmi yang diajukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan kemudian surat tembusan diajukan langsung ke Gubernur Kalimantan Utara sesuai dengan surat tembusan pelayanan lintas sebatik dengan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.519/2023.

Surat itu tentang perubahan atas keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.690/2022 tentang penetapan lintasan angkutan sungai dan penyebrangan antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara bahwa terdapat lintasan penyebrangan yang telah ditetapkan yaitu Tarakan pelabuhan penyebrangan Juata masuk program lintasan ke perintisan tahun 2025.

Dilanjutkan dengan keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.286/2024.
Menimbang : bahwa dengan adanya penambahan trayek angkutan penyeberangan di Provinsi Kalimantan Utara dan untuk menciptakan konektifitas di daerah perbatasan Guna mendukung kegiatan perekonomian serta menekan laju inflasi harga kebutuhan pokok yang tinggi perlu dilakukan perubahan keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.690/2022 tentang penetapan lintasan angkutan sungai.

Andre Pratama menambahkan apabila terlaksananya program ini maka masyarakat sebatik sangat berterima kasih kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nunukan beserta Gubernur Kalimantan Utara.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size