Reses Betungan, Waka II DPRD Edukasi Masyarakat Soal Perbedaan Legislatif dan Eksekutif
Bengkulu, TuntasOnline.id - Waka II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto, S.E.,M.Ba, melakukan reses di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu pada Kamis Malam (24/11/2023).
Dalam reses ini, Ketua RW 01 Kelurahan Betungan Eli Efendi menyampaikan dua pertanyaan kenapa masa jabatan Presiden RI hanya dibatasi dua periode sedangkan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten tidak dibatasi padahal sama-sama dipilih oleh rakyat, selanjutnya Beliau menanyakan kenapa dalam reses tersebut tidak ada pemaparan program dan capaian kerja dari DPRD.
Dalam menanggapi pertanyaan tersebut, Suharto menjelaskan satu persatu mekanisme dan juga perbedaan antara fungsi dan wewenang Kepala Daerah dan DPRD.
"Baik perlu kami sampaikan tentang kedudukan presiden dan DPR itu jelas berbeda bahwa itu telah diamanatkan dalam undang-undang yang sudah diketok palu di Senayan yang tidak bisa diganggu gugat. Makanya Kepala Desa se-Indonesia demo minta masa jabatannya diperpanjang sampai 9 tahun tapi sampai sekarang masih digodok," tuturnya.
"Karena apa, Pak Presiden itu pemegang anggaran secara utuh, kalau lembaga ini hanya bisa administrasi, registrasi dan fungsinya pengawasan beda jauh fungsinya. Sama lah Pak Tentara, itu tugasnya menjaga kedaulatan wilayah teritorial baik angkatan darat, angkatan laut maupun udara," sambungnya.

Dirinya juga menambahkan karya Gubernur juga merupakan karya DPRD, karena setiap Program Gubernur diajukan ke DPRD lewat penganggaran yang kemudian digodok sebelum diketok palu, setelah ketok palu diverifikasi Kemendagri hingga turun anggaran untuk realisasi program.
"Perlu kami sampaikan dan perlu kami jelaskan bahwa DPRD itu apa yang dilakukan Gubernur disitulah hasil karya yang dilakukan DPRD. Pemerintah Provinsi Bengkulu itu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, artinya bahwa Antara Gubernur, DPRD dan Penegak Hukum adalah se-nyawa," jelasnya.
"Kenapa kami katakan se-nyawa, Pak Gubernur mengajukan program-programnya disampaikan ke DPRD, DPRD menyetujui dan ketok palu sampai disini sudah, diverifikasi Kemendagri, itu karya DPRD juga jadi jangan sampai tafsirnya kok gak keliatan turun sendiri, perlu kami sampaikan lagi bahwa Gubernur membawahi anggaran Kabupaten/Kota. Apa yang dikaryakan Bupati/Walikota diverifikasi Gubernur, kalau Gubernur tidak menyetujui tidak juga dikerjakan," tutupnya.
Untuk diketahui, reses ini dihadiri berbagai kalangan masyarakat mulai Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat hingga masyarakat sekitar Kelurahan Betunga.
- 84 views
Facebook comments