Skip to main content
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat Vonis Man Batak Gembong Narkoba 20 Tahun 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat Vonis Man Batak Gembong Narkoba 20 Tahun 

Labuhanbatu, TuntasOnline.Com - Pengadilan Negeri Rantauprapat provinsi Sumatera Utara Kabupaten Labuhanbatu menggelar sidang Putusan Gembong narkotika 22/02/2022. 

 

Sidang yang diagendakan tersebut adalah Sidang putusan yang di selenggarakan melalui daring oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

Dalam sidang pembacaan putusan itu di hadiri oleh beberapa jaksa Negeri Rantauprapat menyaksikan pembacaan putusan terkait materi  bukti dan kronologis peristiwa penangkapan Man batak gembong Narkoba di kabupaten Labuhanbatu.

 

Anehnya, Putusan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebut hanya Memvonis Man Batak Gembong Narkoba tersebut 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, sedangkan tuntutan jaksa sebelum adalah seumur hidup.  

 

Anehnya lagi, besar kemungkinan aset yang sempat disita oleh pihak kepolisian sewaktu penangkapan Man batak, akan di kembalikan kedapa istri Man Batak karena menurut hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

Aset yang sempat disita oleh pihak kepolisian dan yang di jadi barang bukti dalam proses hukum, menurut yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengatakan kalau sebagian harta tersebut man batak memilikinya sebelum dia menjadi  gembong Narkoba.

 

Diantaranya, 2 dari 4 unit mobil mewah agar dikembalikan. batal dirampas dan serta 6 dari 13 sertifikat agar dikembalikan. batal dirampas untuk negara.

 

ketika hal ini dikonfirmasi kepada hakim ketua yang menggelar persidangan tersebut terkait profesi Man Batak (Firman pasaribu) sebelum Bandar narkoba, hakim ketua menjelaskan kepada awak media, Man Batak, sebelumnya kontraktor (pemborong) menurut majelis hakim ketua, "Itu berdasarkan keterangan saksi saksi," Ungkap Ketua majelis hakim kepada wartawan.

 

Sambutannya lagi ketua majelis hakim, Man Batak, memulai usaha bisnis haram tersebut pada tahun 2017. sebelumnya man batak, pengusaha becak dan kontraktor di Kabupaten Labuhanbatu," Tutup hakim ketua.

 


Mendengar putusan tersebut awak media konfirmasi terkait putusan hakim, kepada jaksa Negeri Rantauprapat, apakah sepakat dengan putusan hakim, tuntutan hukuman 20 tahun kurungan denda 5 miliar rupiah terhadap Man Batak.

 

saat awak media konfirmasi kekantor kejaksaan negeri Rantauprapat, Kasi Intel menjelaskan kepada wartawan putusan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jaksa Akan mengajukan banding, 22/02/2022.(JS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size