Wali Murid Keluhkan Bayar Seragam, Kepsek : Itu Sesuai SK Bupati
PALI, TuntasOnline.com - SMP 1 Talang ubi di tahun ajaran 2021/2022 ini mewajibkan para siswa-siswi membeli baju seragam sekolah yang bernilai lebih dari 620 ribu rupiah kepada pihak sekolah.
Kebijakan tersebut mendapat kritikan dari wali murid karena di masa pandemi dan ekonomi sulit kok sekolah tega-teganya buat kebijakan ini, demikian ungkap wali murid kepada media ini.
Wali murid SMP 1 Talang ubi mengaku kebijakan di tengah paceklik karena covid 19 banyak di tentang wali murid ini seperti yang di ungkap B inisial wali murid SMP 1 Talang ubi kepada sejumlah media.
Adapun yang di jenis baju yang wajib di beli siswa siswi SMP 1 Talang ubi untuk tahun ajaran baru tahun 2021/ 2022 masing-masing baju olahraga 175 ribu ,baju muslim 175 ribu dan baju sekolah 270 sehingga total baju seragam tersebut berjumlah 620 ribu , jelasnya B wali murid kelas 2 SMP 1 Talang ubi.
Keluhan tersebut juga diungkapkan ibu R warga Talang ubi timur, anak baru masuk tahun ajaran baru ini memang pada awal Januari kemarin dirinya di panggil Kepala Sekolah untuk melunasi beberapa baju sekolah karena memang tidak punya jadi baru ambil baju seragam muslim sebesar 175 ribu baju seragam yang lain belum dibayar. "Yo pak belum ado duet mau cak mano lagi," keluhnya .
Menjual baju seragam Sekolah di duga untuk mengeruk keuntungan jelas-jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Apalagi saat ini warga tertekan karena pandemi covid 19 belum selesai.
Saat dikonfirmasi via telpon Yulaida Kepsek SMP Negeri 1 mengatakan memang ada beli baju tapi melalui koperasi sekolah
" Ya ada Melalui koperasi, Sesuai SK Bupati diwajibkan siswa-siswi memakai baju tersebut, pada hari yang telah ditentukan," Ujarnya Singkat melalui telpon Kamis 27 Januari 2022.
- 182 views
Facebook comments