Ratusan Warga Desa Pertibi Minta PT Mega Mulya Mas Berhenti Beroperasi
Karo, TuntasOnline.com - Ratusan warga Desa Pertibi lama dan Pertibi Tembe Kecamatan Merek, Kabupaten Karo meminta kepada pihak PT. Mega Mulya Mas untuk tidak beroperasi dulu serta mencabut tongkol kayu (land clearing) sisa-sisa bekas penebangan kayu lanjutan pembangunan Lahan Usaha Tani (LUT) di Siosar.
"Agar tidak ada anarkis di lapangan, kami meminta supaya dihentikan saja dulu, ini bukan mengancam tapi ini aspirasi masyarakat, harus saya kami sampaikan," tegas kepala Desa.
Lebih lanjut Kepala Desa Pertibi Tembe Nelson Munthe saat mengikuti rapat mengidentifikasi dan penyelesaian permasalahan penyiapan lahan usaha tani (LUT) Relokasi Tahap III, Selasa (3/11) sore di ruang rapat kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, Plt Asisten Pemerintahan Setdakab Karo, Davit Trimei Sinulingga, SH, Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol Dearma Munte, SH, Pasi Teritorial Dim 0205/TK Kapten JMH Tampubolon, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba, Plt Kalak BPBD Natanail Peranginangin, Camat Merek Juspri Nadeak, Kabid LHK, Ida Yani dan pihak rekanan kontraktor Relokasi Tahap III.
Menurut Kepala Desa, konflik kepentingan ini sebelum ada solusi kepada masyarakat yang berkaitan dengan tanah ulayat milik kami yang diklaim milik hutan negara, kami minta tetap ada penyelesaian baru bisa dilanjutkan.
“Hentikan dulu, mencegah akan terjadinya konflik,”Jelasnya
Sementara pelaksana tugas Kalak BPBD Karo, Natanael peranginangin, SH membenarkan pelaksanaan kegiatan penyiapan lahan usaha Tani (LUT) terlambat akibat adanya konflik kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah, terangnya.
Keterlambatan ini dikuatkan dengan maraknya penggarapan lahan masih saja terjadi dan larangan kepada pengusaha rekanan kontraktor yang bekerja saat mencabut tongkol kayu (land clearing),ujarnya.
Lanjut Natanail menjelaskan, sesuai data jelas pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 457 tahun 2017 menyebutkan luas lahan 480,11 haktare diperuntukkan keperluan lahan usaha pertanian pengungsi erupsi Gunung Sinabung relokasi tahap III. “Jadi kami sebagai user tidak tahu, jika ada masyarakat mengklaim lahan itu adalah tanah ulayat desa mereka,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menilai melihat permasalahan yang sedang terjadi ada “miskomunikasi data dan fakta” sehingga muncul permasalahan yang seharusnya dapat dirembukkan sesuai budaya kearifan lokal, musyawarah dan mufakat, kata Terkelin Brahmana.
Untuk itu, Bupati Karo meminta kepada Dinas Kehutanan KPH 15 yang hadir saat ini, agar menyampaikan ketingkat Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara maupun ke Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan agar permasalahan ini cepat clear dan tidak berlarut larut.
“Kita kedepankan semangat kearifan lokal dengan “win win solution” supaya kita semua satu persepsi, sebab SK itu bukan dari Pemkab Karo yang mengeluarkan, tapi dari Menteri LHK, jadi semua ada aturan main dan sistem," ujarnya.(RT/TO)
Ket foto: Bupati Karo Terkelin Brahmana pimpin rapat mengidentifikasi dan penyelesaian permasalahan penyiapan lahan usaha tani (LUT) Relokasi Tahap III, di ruang rapat Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.
- 178 views
Facebook comments