Pemkab Karo Berlakukan Sanksi Tegas Pelanggar Prokes Covid-19
Karo, Tuntasonline.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga : Jelang Pilkada, Kapolda Kepri Tegas Jaga Netralitas
Hal ini diungkapkan oleh Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH, kepada wartawan Selasa (22/9) pukul 09:00 WIB.
"Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 diwilayah Kabupaten Karo.
Untuk pelaksanaan penegakan hukum ini, Pemkab Karo menggandeng Kodim 0205/Tanah Karo Polres Tanah karo dan Gugus tugas daerah, sesuai yang tertulis dalam pasal 7 Perbup Kabupaten Karo, semua itu ada aturan mainnya dan jelas payung hukumnya."iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tanda tangani, tinggal dinomori dan diundangkan perbub tersebut. "tuturnya.
Lanjut Terkelin, untuk itu masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu, bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) ada teguran lisan dan teguran tertulis,selain itu, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi, bagi perorangan dikenakan denda adminiterasi berupa uang 100 ribu rupiah, sedangkan pelaku usaha dikenakan 300 ribu rupiah plus ditambah, izin usahanya dicabut.
Baca Juga : Permudah Perizinan, Upaya Jitu Gubernur Rohidin Kembangkan Potensi Kemaritiman
Meskipun demikian, bukan berarti terbitnya peraturan Bupati ini masyarakat menjadi was-was, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran demi memutus mata rantai wabah pandemi ini.(RT/TO)
- 26 views
Facebook comments