Sosialisasi Relaksasi Pembayaran, BPJS Cabang Karo Gelar Media Gathering
Karo, Tuntasonline.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Karo menggelar media gathering terkait sosialisasi program relaksasi tentang keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga memberikan informasi program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) bertempat di Aula Kantor BPJS Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (8/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : Tol Bengkulu-Lubuklinggau Tunjukkan Progress, Masyarakat Apresiasi Pemprov Bengkulu
Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengikuti proltokol kesehatan (prokes) covid 19, dimana para peserta wajib memakai masker, hand sanitizer dan diukur suhu tubuhnya.
"Peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini merupakan dari media cetak maupun media online. Yang mana mereka ini merupakan orang-orang yang mengetahui tentang kondisi masyakarakat di lingkungannya,” ujar Kepala BPJS Kabupaten Karo, Sri Widyastuti.
“Dengan beberapa perwakilan media yang hadir saat ini, maka kita berharap, melalui media bisa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sekitar terkait program relaksasi agar masyarakat bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Lanjut Sri mengatakan, Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Sehihga yang menjadi sasaran program relaksasi ini yaitu para peserta pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan diatas 6 bulan.
Kemudian, melalui program relaksasi, para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya.
“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya tunggakan diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan 1 bulan berjalan, maka kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif,” ungkap Sri.
Dia menambahkan peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan, tapi ditangguhkan. Peserta BPJS ini akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang.
“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar 6 bulan pertama dan 1 bulan berjalan, maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan akhir Desember 2021," ujarnya.
“Apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan Desember 2021, maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis,” tambah Kepala BPJS Kabupaten Karo ini.
Syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi, diantaranya pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020, dan sisa tunggakan harus dilunasi paling lambat sampai dengan akhir Desember 2021.
Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit 6 bulan, dan untuk aktivasi peserta ditambah pembayaran iuran berjalan, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan.
Apabila pada akhir bulan tidak melakukan pembayaran tunggakan JKN akan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya.
Baca Juga : Walikota Padangsidimpuan Terima Audensi IPTS
Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama 2020, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan.(RT/TO)
- 42 views
Facebook comments