Skip to main content
TPU Desa Salit Sudah Bisa Difungsikan Ini Kata Kepala Desa

TPU Desa Salit Sudah Bisa Difungsikan, Ini Kata Kepala Desa

KARO, TuntasOnline.Com - TPU didesa Salit disediakan Pemerintah Kabupaten Karo sebagai TPU Baru untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya untuk jenazah korban Covid-19.

Namun TPU baru ini sebagai pengganti TPU lama di Jalan Irian Kabanjahe yang sudah over kapasitas bahkan sudah banyak yang tumpang tindih.

Baca Juga :  Dandim 0212/TS Ajak Aparat Pemerintah Selaraskan Program

Hal itu diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karo, Paksa Tarigan, ST, Plh Gugus Tugas Ir Martin Sitepu di sela menghadiri Vidioconvrence di ruang Karo Command Center, Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Selasa sore (22/06/2020).

Lanjut Terkelin Brahmana menuturkan, inilah perlunya kolaborasi, membangun komunikasi antar lintas OPD, Camat dan Kepala Desa, sehingga solusi dapat ditemukan. Hilangkan rasa ego sektoral, supaya kesadaran dalam merubah paradigma dan system berpikir dalam OPD tercapai. Apalagi, untuk kepentingan masyarakat. "Ini harus diutamakan, OPD jeli dan seksama berjalan dalam kondis rill, jangan ada kepentingan lain, berikan edukasi, pasti semua akan terselesaikan dengan baik,"tegas bupati.

Hal yang sama ditambahkan Kadis Perkim, Paksa Tarigan, lahan itu merupakan milik Pemkab Karo yang ditampung dalam pengadaan APBD Karo tahun 2018 seluas 4 hektare yang akan difungsikan sebagai TPU dari total luas lahan 5 hektare. “Sedangkan 1 hektare lagi akan difungsikan tempat parkir, tempat bangun tugu TPU, kantor, tempat tinggal penjaga kuburan,” ujarnya

Pengelolaan TPU ini, kata Paksa Tarigan, akan dikelola secara profesional baik penataan maupun keseragamannya. Artinya, tidak seperti TPU Jalan Irian Kabanjahe yang memang sudah lama over kapasitas. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud, sebutnya.

Menurut Paksa Tarigan, sebelum merebaknya kasus pandemi Covid-19, bisa dikatakan kota Kabanjahe khususnya darurat TPU, karena TPU lama di Jalan Irian Kabanjahe, sudah lama over kapasitas. Kehadiran TPU baru di desa Salit itu sangat dibutuhkan masyarakat.

"Jadi mulai sekarang, lahan TPU Salit sudah bisa difungsikan sebagai pengganti TPU Jalan Irian. Kemarin saat rapat dengan Bupati, Camat Kabanjahe, Camat Tigapanah dan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Karo, termasuk Kepala Desa Salit, Arianda Purba, sudah kita sampaikan bahwa TPU Salit sudah bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Untuk itu, ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi tahapan sistem pemakaman, pemanfaatan TPU Salit, agar warga yang dimakamkan di sana, paham dan mengerti, dengan syarat yang ditentukan sesuai regulasi, baik pemakaman secara umum dan secara khusus, nantinya, jelas Paksa Tarigan.

Pun begitu, sebelum sosialisasi dilakukan, Kadis Perkim tidak melarang, apabila ada warga seputaran kota Kabanjahe hendak dikuburkan dengan memilih di TPU Salit, silahkan saja, namun Camat dan Lurah saja sementara untuk kordinasi kepihaknya, dan mohon dicatat nomor hotline urusan pemakaman, kata Paksa Tarigan sambil menyebutkan urusan pemakaman dikelola Kasi Pemakaman Dinas Perkim, Evi Br Sinuraya.

Baca Juga :  Dukungan Kian Mengalir, Tim Keluarga Romer Siap Tunjukkan Kesolidan

Sementara sebelumnya, Kepala Desa Salit Arianda Purba menyambut positif program dinas Perkim, dengan rencana difungsikannya TPU Desa salit kedepan, apabila ada pemakaman warga yang meninggal secara umum dan khusus, sebut Kades.

Pada prinsipnya, kita sudah kordinasi dengan Dinas Perkim dan warga desa Salit yang ditugaskan sebagai pekerja penggali kuburan, sudah menyatakan kesiapan operasionalnya, apabila ada yang dimakamkan, kata Arianda Purba.

Ia menambahkan, menjamin tidak akan ada penolakan lagi bagi peruntukan pemakaman secara umum dan khusus di desa Salit, jika pun ada, itu hanya segelintir lawan politik saya saat Pilkades dulu.

Namun apabila ada oknum warga yang tetap ngotot melakukan penolakan, maka saya akan terdepan, namun disisi lain, hukum juga harus di tegakkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres Karo dibantu TNI, tangkap orang tersebut, karena sudah melanggar kemanusiaan dan hak asasi manusia, tegas Arianda.

Menyikapi hal itu, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP MSi menuturkan, selama ini banyak pihak keluarga yang hendak melakukan pemakaman, meminta agar jenazah keluarganya dimakamkan di TPU Salit, namun selama ini belum ada arahan dari dinas terkait, seperti sekarang, maka kami tidak melayani permintaan keluarga tersebut.

Dengan demikian, adanya pertemuan kita ini, Leo sangat apresasi, terlebih dinas Perkim sudah memberikan nomor telepon hotline Kasi Pemakaman Dinas Perkim sebagai koordinasi apabila warga membutuhkan pemakaman di TPU Salit milik Pemkab Karo.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size