Modus Rental Mobil, Residivis Penggelapan Asal Riau Diringkus Polres Batubara
BATUBARA-Tuntasonline.com - Satreskrim Polres Batubara berhasil meringkus BRS (43) alias Juntak warga Pekanbaru, Riau pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan mobil dengan modus berpura-pura merental (sewa).
Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Pekanbaru. Atas perbuatannya pelaku terancam 5 Tahun penjara.
"Penangkapan pelaku BRS atas dasar laporan dari 3 korban yang berbeda dengan kasus sama yakni, pencurian dan penggelapan,"kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi didampingi Kasi Humas Iptu Fahmi saat jumpa pers di Mako Polres Batubara, Lima Puluh, Rabu (23/2/2022).
Dari keterangan 3 laporan ini, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyewa (merental) mobil korban dari Riau ke Batubara untuk keperluan bisnis.
AKP Ferry menambahkan, hasil dari penangkapan kita telah mengamankan barang bukti 2 jenis mobil, yakni Avanza warna hitam dengan Nopol BM 1642 SC dan mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1121 ZB sedangkan barang bukti mobil satunya lagi masih dalam penyelidikan, terangnya.
Selain itu, ujar AKP Ferry, ada 3 pelaku lainnya turut diamankan , yakni SS alias Ucok, Alamsyah dan Rusman, ketiga orang ini warga Tebing Tinggi yang tugasnya membantu pelaku BRS dalam penjualan hasil curian.
Pelaku BRS mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di Wilayah Polres Batubara. Masing-masing mobil dijual dengan harga bervariasi.
"Pertama saya menjual mobil dengan harga Rp.9 juta, kedua Rp.12 juta dan yang kegita Rp.13 juta,"terangnya.(Zfn/TO)
- 181 views
Facebook comments