KPU Karo Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024 Bersama Media
Karo,TuntasOnline.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menggelar acara "Uji Publik" terkait tiga usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Karo untuk Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hall Hotel Suitpakkar,Kabupaten Karo, Kamis (15/12)
Sekretaris KPU Kabupaten Karo Drs Ahmad Jhon Sikumbang MH dalam paparannya menyampaikan bahwa, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama dengan berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan Dapil tersebut, baik partai politik, anggota DPRD, akademisi, media, maupun perseorangan.
"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademisi, anggota DPRD, masyarakat dan teman-teman media, harapnya
Masukan tersebut nanti akan kami tampung dan diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI untuk segera ditetapkan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, dalam penataan Dapil KPU Kabupaten/Kota harus membuat maksimal tiga rancangan Dapil untuk di uji publik sesuai dengan jumlah penduduk bukan berdasarkan voting ataupun jumlah DPT. Karena penduduk juga harus terwakili, tandasnya.
Selanjutnya rancangan Dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk untuk meminta tanggapan masyarakat, Setelah dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatara Utara.
Adapun rancangan Dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri dari lima Dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti Pemilu Tahun 2019 atau ada perubahan sesuai dengan rancangan yang disampaikan kepada publik sebagai pembanding
Komusioner KPU Karo Lotmin Ginting juga menyampaikan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
Berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Karo sebanyak 410.463/40, atau 10.151 jiwa/kursi, sehingga penetapan alokasi kursi menjadi 40 kursi di DPRD Karo
"Ini masih proses berjalan terkait dengan menata Daerah Pemilihan(Dapil) DPRD Kabupaten Karo kedepan. Apakah masih tetap atau ada perubahan dapil," ucap Lotmin Ginting.
Diakhir acara, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan menyampaikan bahwa usulan dan masukan dalam uji publik ini sangat diharapkan dari teman-teman jurnalis baik media cetak,online dan elektronik dalam mempublikasi melalui media kepada masyarakat. Hal inilah menjadi dasar kami nantinya untuk disampaikan kepada KPU RI sesuai mekanisme KPU nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum, untuk kemudian nanti diputuskan oleh KPU RI dalam penetapan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Karo
"Selanjut nya setelah uji publik nanti, terkait penetapan alokasi 40 kursi DPRD Karo dari 35 kursi DPRD Karo selama ini, akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada bulan Februari 2023 nanti," jelasnya.
"Sekali lagi, kami banyak mengucapkan terima kasih kepada teman-teman jurnalis atas kehadirannya dalam acara ini," Pungkasnya.
Acara uji publik rancangan dapil dihadiri Komisioner dan staf KPU Karo serta puluhan awak media. Diakhir acara dilanjutkan dengan foto dan makan bersama.(wan/TO)
- 66 views
Facebook comments