Skip to main content

Jeritan Pedagang Pasar Kota Agung Atas Perda Baru Pemkab Tanggamus Di Tengah Kesulitan Ekonomi

Tanggamus, TuntasOnline.id – Kebijakan terbaru Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus terkait tarif sewa lapak, kios, dan ruko di Pasar Kota Agung menuai protes dari para pedagang.

Dalam forum yang digelar Rabu, 25 Juli 2025, para pedagang menyuarakan keberatannya terhadap nominal retribusi yang dinilai memberatkan, apalagi di tengah lesunya daya beli masyarakat saat ini.
Pasalnya, dalam surat edaran terbaru, tarif sewa yang diberlakukan Pemda bervariasi, antara lain untuk amparan sebesar Rp4.000 per meter persegi, kios Rp6.000, dan ruko Rp30.000 per meter persegi, baik untuk lantai atas maupun bawah.

Salah satu pedagang, M. Ali Hanafiah, berharap Pemkab Tanggamus dapat merevisi kebijakan tersebut dan memberikan potongan hingga 50 persen dari tarif yang ditetapkan.

“Kami sangat keberatan. Kadang satu hari tidak ada pembeli sama sekali, apalagi yang jualan baju, bisa 3 sampai 4 hari tidak laku. Kalau pun ada yang beli satu potong, itu cuma cukup untuk makan anak dan istri. Kami mohon kepada Bupati Tanggamus, Bapak H. Moh. Saleh Asnawi, agar peduli dan memberikan keringanan,” ungkapnya.

Ali juga mengusulkan, agar tarif kios diturunkan dari Rp6.000 menjadi Rp3.000, amparan dari Rp4.000 menjadi Rp2.000, dan ruko dari Rp30.000 per meter menjadi Rp10.000 per meter.

“Permintaan ini datang dari banyak pedagang yang merasa terjepit kondisi ekonomi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Tanggamus M. Syaifudin Juhri, yang mewakili Kepala Dinas, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan sebagai pengambil keputusan.

“Kami hanya pelaksana. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Pasar Kota Agung sudah habis sejak 16 Mei 2025. Karena tidak diperpanjang, otomatis statusnya kembali ke Pemda. Perpanjangan SHGB tidak bisa dilakukan sembarangan karena banyak bangunan sudah tidak layak dan Pemda punya rencana renovasi. Untuk diskresi atau keringanan, itu ranah pimpinan,” jelasnya.

Pertemuan antara pedagang pasar dan perwakilan Pemda itu digelar di Masjid Al-Falah, Kecamatan Kota Agung, dan dihadiri puluhan pedagang yang berharap adanya kebijakan yang berpihak kepada kondisi riil di lapangan.

Para pedagang menegaskan bahwa mereka bukan menolak membayar retribusi, namun meminta keadilan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi sulit. (ANR)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size