Oknum Mantan Kepsek SMPN 1 Way Tenong Diduga Gunakan Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi
Lampung Barat, TuntasOnline.id - Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas pengelolaan dana BOS tahun 2024 di SMPN 1 Way Tenong, wartawan Tuntas Online mencoba mengonfirmasi langsung kepada mantan kepala sekolah yang bersangkutan, Rabu (15/10/2025).
Melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, oknum mantan kepala sekolah tersebut menanggapi dengan nada tinggi.
“Ada apa? Untuk permasalahan itu datang saja ke sekolah, nanti bisa kami tunjukkan bukti-buktinya, bila perlu dengan inspektorat,” ujarnya dengan nada keras saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, berdasarkan temuan BPK tahun 2024, hasil cash opname pada 19 Maret 2024 di SMPN 1 Way Tenong menunjukkan adanya dua kali penarikan tunai masing-masing pada 12 Februari 2024 dan 29 Februari 2024 dengan total Rp200 juta.
Dari hasil pemeriksaan, bendahara hanya menyajikan saldo tunai sebesar Rp68.652.000, bukti belanja sebesar Rp9.800.000 untuk pembayaran honor, serta bukti belanja di luar ARKAS senilai Rp64.355.000.
Sisa dana yang ditarik sebesar Rp57.193.000 diketahui digunakan secara pribadi oleh kepala sekolah sebesar Rp35.746.000, dan oleh bendahara BOS sebesar Rp21.447.000.
Menanggapi hal tersebut, wartawan Tuntas Online kemudian mengonfirmasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.
Kepala Irbansus Inspektorat, Puguh, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan audit atas laporan masyarakat terkait pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Way Tenong.
“Kami sudah menyelesaikan kegiatan audit berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada Pak Bupati melalui Pak Inspektur. Ada temuan hasil audit yang harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Puguh melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah dan bukti penyetoran ke kas daerah, Puguh menyebut bahwa proses pengembalian sedang berjalan.
“Sudah ada progres tindak lanjut pengembalian dan ada bukti setornya, namun tidak bisa kami tunjukkan karena sifatnya rahasia. Kami hanya berhak memberitahukan kepada pelapor,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum mantan kepala sekolah tersebut belum dapat dihubungi lebih lanjut. Bahkan, setelah dimintai keterangan lanjutan mengenai realisasi dana BOS di masa kepemimpinannya, nomor WhatsApp wartawan Tuntas Online telah diblokir oleh yang bersangkutan.
(WN)
- 100 views
Facebook comments