Skip to main content
Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang di Jalan M Yamin

Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang di Jalan M Yamin

Kampar, TuntasOnline.Com - Satuan Polisi  Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Kampar tertibkan pedagang yang berjualan  di bahu Jalan M. Yamin tepatnya sebelum Jembatan Markas Batalyon 132 Desa Salo Timur, Kamis, 16 April 2020. Penertiban di pimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Kampar Handanis 

Penertiban ini Berdasarkan peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017  Tentang  Ketentraman  dan Ketertiban Umum , Peraturan Daerah  Nomor   16 Tahun 2007  Tentang  Pengamanan Ruang Milik  Jalan, maka dengan ini  di sampaikan bahwa  bangunan atau tempat berjualan  pedagang  di badan jalan  Negara  melanggar ketentuan yang berlaku dan harus di lakukan penertiban. 


Handanis Kabid Trantib menghimbau kepada pedagang yang berada di bahu jalan Negara agar jangan berjualan atau berdagang di jalan yang di larang Pemerintah daerah

"Karena bisa membahayakan bagi pengguna jalan terutama membahayakan kendaraan bermotor dan maka kita memberi himbauan demi ketentraman dan ketertiban kita bersama" Ujar Handanis

Kemudian, Ijon salah seorang pedagang mengucapkan berterima kasih kepada petugas atau Satpol PP Kampar yang telah mengigatkan kami tentang hal ini ,Yang berdagang di bahu jalan Negara yang bisa membahayakan nyawa kami.

"Kita ucapkan terimakasih kepada Satpol PP Kampar yang mengingatkan kita agar tidak berjualan di bahu jalan nasional karna bisa membahayakan" Ucap Ijon.(Indra) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size