Asahan Perkuat Komitmen Jadi Kabupaten Percontohan Antikorupsi
Asahan, TuntasOnline.id - Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga pada 4–5 November 2026.
Penilaian tersebut menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Asahan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Lebih dari sekadar memenuhi indikator penilaian, program ini diarahkan untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai budaya dalam birokrasi, pelayanan publik, pendidikan, hingga kehidupan masyarakat.
Sebelum pelaksanaan rapat pleno, tim KPK RI bersama rombongan terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung penerapan kebijakan, program, dan indikator pencegahan korupsi pada perangkat daerah maupun unit pelayanan publik.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi oleh Tim Penilai KPK RI di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, tim penilai tetap melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung yang disampaikan guna memastikan kesesuaian antara dokumen, kebijakan, dan implementasi di lapangan.
Andhika mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, terutama kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat OPD dengan penerapannya pada unit kerja di bawahnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan. Karena itu, sosialisasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi di sekolah perlu terus ditingkatkan secara konsisten.
Hal serupa juga perlu diperkuat pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Ia menjelaskan, Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak 2024. Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui lima komponen dan 15 indikator, meliputi penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sendiri telah melalui sejumlah tahapan pembinaan, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali kegiatan monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Asahan terus memperkuat berbagai instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Bupati memaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan respons terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Penguatan integritas juga terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Berdasarkan evaluasi KPK, nilai Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau naik 42,55 poin.
Pada sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan terus mendorong transformasi melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Selain itu, pemerintah daerah menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong sistem pembayaran nontunai.
Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Menutup pemaparannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai KPK RI beserta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Asahan untuk terus melakukan pembenahan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan KPK RI, Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, kepala bagian, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh etnis, serta undangan lainnya.
Seluruh rangkaian penilaian berlangsung aman, tertib, dan lancar, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. Melalui tahapan akhir ini, Pemkab Asahan diharapkan semakin memperkuat penerapan budaya antikorupsi, tidak hanya pada tingkat kebijakan, tetapi juga dalam pelaksanaan tugas seluruh aparatur dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
- 1 view
Facebook comments