Skip to main content

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Brutal di Berastagi

Karo,TuntasOnline.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 23.20 WIB di sebuah kios milik warga bernama Mak Ika, tepatnya di Jalan Kantor Camat Komplek Pajak Buah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Korban diketahui bernama Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa.

“Mendapat laporan, petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan olah TKP,” ujar Kapolres, Kamis (28/8).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir. Setelah dilakukan pengejaran, polisi mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.

“Pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo Horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir,” beber Kapolres.

Pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti: pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, hingga sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.

Korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum, lalu ke RS Bhayangkara Medan guna otopsi. 

Barang bukti telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumut untuk pemeriksaan laboratorium.

"Pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.

"Motif perbuatan tersangka masih dalam pendalaman pemeriksaan. Ia juga mengapresiasi kerja sama personel Polres, Polsek, serta masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini segera terungkap, "Pungkas Kapolres di Mapolres Tanah Karo.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size