Ini Pernyataan Sikap Moderamen GBKP Atas Dugaan Eksploitasi Anak
Karo,Tuntasonline.id - Terduga pelaku CG (42) telah ditangkap atas eksploitasi anak di Kabupaten Karo terhadap 2 korban anak dibawah umur.
Terduga tersangka CG merupakan salah satu pegawai di Biro Hukum Moderamen GBKP. Menyangkut hal ini, Moderamen GBKP melalui Pengurus Moderamen GBKP mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi sebagai berikut,
1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang sedang terjadi dan memastikan Lembaga kami menghormati proses Hukum yang sedang berjalan.
2. Bahwa salah satu yang diduga pelaku dengan inisial CG betul bekerja di Kantor Moderamen GBKP.
3. Kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang bersangkutan, sehingga dalam hal ini Moderamen GBKP tidak memberikan bantuan hukum terkait kasus yang melibatkan bersangkutan.
4. Menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugas di Biro Hukum.
5. Status kepegawaian yang bersangkutan akan diputuskan setelah ada putusan pengadilan terkait masalah hukum melibatkan yang bersangkutan.
Selain itu juga, GBKP terkait hal ini diwakili oleh pengurus Moderamen GBKP memastikan bahwa yakni,
1. Berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak yang berwajib untuk menuntaskan kasus hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Karo saat ini dalam hal Ekploitasi terhadap anak dibawah Umur.
2. Sebagai Gereja yang berkomitmen menjadi “Gereja Ramah Anak” Kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini oleh GBKP.
3. Mengajak semua elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Karo untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
4. Meminta pihak yang berwajib di Kabupaten Karo mengusut tuntas hingga ke akar akarnya sehingga dikemudian hari, kejadian yang memprihatinkan ini tidak terulang kembali.
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh pengurus Moderamen GBKP, Ketua Umum, Pdt Krimas Imanta MTh,, LM dan Sekretaris Umum Pdt Yunus Bangun MTh. Pada Hari Sabtu, Tertanggal 18 Januari 2025.
Diketahui sebelumnya, Peristiwa ini bermula pada Rabu (8/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).
Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS, dan Polres Tanah Karo telah menetapkan 4 orang tersangka.(wan/TO)
- 180 views
Facebook comments