Bawaslu Sayangkan Pernyataan Kecewa Caleg Terhadap KPK
Mesuji, TuntasOnline.Com - Terkait ucapan yang dilontarkan salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Lampung Dapil pemilihan Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, yang mengatakan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya mencari - cari keselahan terhadap kakak iparnya Bupati mesuji (Khamami) dan merasa kecewa atas tindakan KPK direspon oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mesuji.
Sementara itu ketua Bawaslu kabupaten Mesuji, Apri Susanto,S,pd mengatakan terakait kampanye yang di lakukan Budi yuhanda calon DPRD propinsi Dari Partai Nasdem, sangat di sayangkan atas ucapan yang di lontarkan kepada masyarakat pada saat kampanye di Desa Margo Rahayu pada waktu lalu.
Menurut, Apri Susanto seharusnya Peserta pemilu harus sopan yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum serta memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih, kemudian Bijak dan beradab, tidak menyerang pribadi atau kelompok, golongan atau pasangan calon lain, dan tidak bersifat provokatif seperti yang tertuang dalam PKPU pasal 21, "ucap Apri kepada awak media (24/2/19).
Sebelumnya Budi Yuhanda, Caleg DPRD Propinsi dari partai Nasdem mengungkap rasa kecewa atas tindakan KPK terhadap sang Kakak Iparnya (Khamamik). Pasca OTT oleh komisi pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu
Budi Yuhanda mengatakan, dihadapan masyarakat saat kampanya Parpol Nasdem di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 18 Februari 2019 sesuai jadwal kampanye dalam STTP Polres Mesuji. Budi Yuhanda sebagai juru kampanye pemenangan Caleg dan Pilpres 2019.
"Kan kita bisa mengira bahwa tidak mungkin kalau itu tidak diberikan kepada pak Bupati, karena itu adalah adiknya. Begitulah kejadian sebenarnya, karena sampai jam 12 malam, pak Bupati masih menerima tamu dirumahnya," katanya.
"Apakah kita ini ada yang gak pernah berbuat salah? sayapun kalau dicari kesalahanya pasti ketemu, apalagi kalau dari setahun yang lalu atau dua tahun yang lalu, pasti ketemu, begitulah cara kerja KPK. Ini luar biasa, karena dia (KPK) di beri kewenangan, di ikuti dicari kesalahanya, bahkan sebenarnya kesalahan yang tidak perlu atau tidak ada kaitannya dengan pak Bupati tetap saja ditangkap karena itu adalah adiknya," Ujarnya.
Masih jelasnya Budi Yuhanda kepada masyarakat, hingga saat ini Khamami tidak mengakui dengan apa yang dilakukan adiknya tentang dugaan suap tersebut adalah perintahnya. Dan status Bupati Mesuji (Khamamik) hanyalah saksi dan bukan tersangka.
"Sampai hari ini, pak Bupati tidak ada meng-iya-kan kegiatan tersebut, tetapi ok lah biarkan proses hukum yang berjalan. Inikan proses hukum masih berjalan, dan belum ditetapkan sebagai tersangka, ini masih proses penyidikan sebagai saksi," ungkapnya. (Herwan)
- 153 views
Facebook comments