Skip to main content
Penumpang Penyebrangan Antar Pulau Harus Dilengkapi Suket Rapid Test Antigen

Penumpang Penyebrangan Antar Pulau Harus Dilengkapi Suket Rapid Test Antigen

Batu Bara, Tuntasonline.com - Semakin banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 membuat pemerintah dan satgas gugus tugas Covid 19 melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus covid 19. 

Seperti menekankan kepada setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G Nose.

Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, Kita harus tetap mengikuti peraturan pemerintah dalam upaya penyebaran Covid-19.

Serta untuk para masyarakat Batu Bara baik yang menuju ke pulau jawa maupun sebaliknya harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.

"Pemberlakuan Peraturan ini berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok," Ungkap Ikhwan.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size