Skip to main content
Barang Bukti Kayu Pinus Yang di tebang Oleh Oknum Tertentu

Diduga Penebangan Hutan Pinus Ilegal

Sumatera Utara,Tuntasonline.com - Penebangan Kayu Pinus Terindikasi adanya Dugaan Pebalakang Liar,Seolah Tidak memiliki Izin (Ilegal),kamis (02/11).

Pantauan Wartawan Tuntasonline.com Dilapangan Penebangan kayu pinus di Dusun Tanjung Nagori Bawang Kecamatan Dolok silau kabupaten Simalungun diketahui telah berlangsung satu bulan, dengan menggunakan alat berat. Sementara untuk menuju lokasi, telah dibuka jalan baru untuk memudahkan proses mengangkut dan menebang kayu pinus dari lokasi hutan.

Parahnya lagi, meski truk-truk coltdiesel pengangkut kayu pinus itu dipastikan akan merusak jalan karna kelebihan tonase, Pemerintah kabupaten Simalungun terkesan tidak peduli terhadap pembalakan hutan Pinus tersebut  Info yang dihimpun dari lapangan,penebangan ini dilakukan dengan dalih hutan pinus milik warga Dusun Tanjung   Nomor SKT: 971/ VI/2016 atas nama T Tarigan masyarakat sepihak. 

Dari pantawan, Siang hingga tengah malam ,Rabu(1/11/2017) kayu-kayu itu dilangsir dari hutan bukit barisan melintasi dusun Tanjung kecamatan Dolok silau dan harus melintasi Desa Pertumbuken menggunakan truk coltdiesel. Jika sebelumnya kayu pinus itu dilangsir ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di desa Sinaman Kecamatan Barus Jahe Tanah Karo untuk dibawa kepematang siantar.


Ketika, dikonfirmasi kepada sekretaris Lsm Lami(lembaga aspirasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Karo, Herlin Barus terkait TPS, menyatakan belum mengetahuinya, besok akan kita cek kelapangan, ujar Barus.

Dugaan Untuk memuluskan aksinya pihak  pengusaha di back up oknum aparat dari Siantar,akan membayar kayu pinus  dengan harga 6 juta perSatu Intercooler jenis puso kepada masyarakat Dusun Tanjung.

Aktivitas penebangan kayu pinus itu akan berpotensi merusak ekosistim hutan, bencana alam, seperti banjir bandang, tanah longsor, pemanasan gelobal, bahkan serangan hewan tertentu terhadap tanaman pertanian warga sekitr,ujar Sakeus Tarigan.

Menurut Iwan Barus, baru-baru ini mereka sudah datang ke lokasi dan menemukan gelondongan kayu pinus ribuan ton yang sudah ditumpukkan dengan ukuran  balok panjang 3 meter dan diangkut menggunakan alat berat.

Kita terkejut adanya aktivitas penebangan kayu pinus dibukit barisan tahura dua itu Makanya kita cek ke lokasi.ungkap Iwan Barus,Robert Tamba,Erik Sembiring,Sarono Tarigan dkk.

saat di lokasi mereka menemukan para pekerja di lokasi penebangan. Lokasi itu juga sudah ada berdiri gubuk kecil sebagai kantor dan tempat tinggal para pekerja yang berasal dari Tarutung.

Salah seorang koordinator dari pengusaha kayu di lokasi Insial Karo-Karo bersama pengawas lapangan M Tumeang mengaku bahwa penebangan itu sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Tapi saat diminta surat izin tersebut, Karo-karo hanya menunjukkan selembar poto chopi SKT milik masyarakat diwilayah hutan bukit barisan,Atas dasar SKT masyarakat sepihak itu, Kabid LHK Ormas BARA-JP Simalungun, Sakeus Tarigan menduga jika aktivitas penebangan itu diragukan keapsahan dokumennya.

Walaupun penebangan kayu pinus itu mendapat izin,  Ormas BARA-JP Simalungun bersama DPD BARA-JP Sumut meminta agar Mentri Kehutanan RI segera mencabut izin tersebut.

"Kita minta agar penebangan itu dihentikan. Sebab itu berdekatan dengan hutan bukit barisan tahura dua. Jelas masyarakat khawatir akan adanya  kerusakan ekosistim hutan dan bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor bahkan serangan hewan tertentu terhadap tanaman pertanian masyarakat,” terangnya.

Jarak lokasi penebangan dari Dusun Tanjung juga berdekatan dengan Nagori Ujung Bawang itu tidak  sampai 500 meter. Jelas penebangan pinus itu berdampak, karna hutan mempunyai posisi strategis sebagai keseimbangan dalam sebuah sistem Daerah Aliran Sungai (DAS). Bisa saja hulu mata air diareal penebangan kayu pinus itu nanti kering dan kemudian tanah longsor dan banjir bandang,” ujarnya.

Ormas BARA-JP Simalungun akan mendesak dinas terkait agar tahapan-tahapan yang harus dilakukan harus terlaksana sesuai dengan permenhut no 44 thn 2012 tentang pengukuhan kawasan hutan di sumut. Penunjukan kawasan hutan sesuai SK menhut RI bersama lampiran peta pada titik koordinatnya, mana batas alih pungsi hutan (APL), mana hutan produksi konservasi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), hutan lindung (HL), dan mana hutan suaka alam (SA) atau hutan marga satwa sebagai hutan- hutan konversi secara defenitif lengkap.(Korwil Sumut/Rekro)

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size