Tidak Larang Perayaan Natal, Bupati Karo Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Karo, TuntasOnline.com - Memasuki Bulan Desember yang setiap tahunnya diperingati umat Kristiani sebagai peringatan Hari Kelahiran Yesus Kristus. Namun, karena tahun ini wabah pandemi covid-19 sedang melanda negri, sehingga muncul aturan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan serta menghindari kerumunan
Untuk itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengharapkan umat kristiani mempedomani panduan ibadah Natal sesuai Surat Edaran Menteri Agama nomor : SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu sebagai upaya meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah serta perayaan Natal.
Hal tersebut terungkap saat jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Haleluya Kabanjahe audiensi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH membahas tata Ibadah Natal di masa pandemi Covid-19 di rumah dinas Bupati Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (11/12)
Audensi jemaat GPdI Haleluya yang dikoordinir Majelis Gereja, Wibawa Sinulingga SPd didampingi Pdt M Christine Fuceria Br Ginting SP, STh, MTh, Tama K Sinulingga dan Drs Daniel Manik disambut hangat oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Pdt M Christien Fuceria Ginting dan Daniel Manik menyampaikan rencana ibadah Natal dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dengan mempedomani 3 M (Mencucu tangan, Menjaga jarak, Memakai Masker) dan di siarkan secara live streaming.
Menanggapi rencana jemaat GPdI Haleluya Kabanjahe, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyarankan supaya selalu memperhatikan protokol kesehatan dan hindari kerumunan. Pedomani himbauan pemerintah yang selalu menekankan tentang 3M, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama, pesan Bupati.
GPdi Bahas Tata Ibadah Natal Masa Pandemi Covid-19
Merayakan ibadah Natal tidak dilarang, apalagi sudah memasuki bulan suci Desember, tentu bagi umat kristiani, bulan ini merayakan Hari Raya Natal, tetapi alangkah baiknya jika kita memperhatikan dan mengikuti anjuran-aanjuran yang selalu di sosialisasikan pemerintah.
“Ibadah Natal silakan, tapi protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor : SE.23 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Tujuannya menjaga resiko timbulnya kluster baru, demi kesehatan dan keselamatan jemaat dan juga kita semua,” tutur Terkelin Brahmana.
Jadi untuk itu, kalau memang mau merayakan ibadah Natal harus steril, kedepankan Protokol Kesehatan dengan perencanaan dan persiapan yang matang.
“Bila panitia dan jemaat mau, silakan buat kegiatannya di Jambur Pemkab Karo kompleks rumah dinas bupati ini, yang hadir cukup 30 orang, supaya masyarakat luas mengikutinya, siarkan secara live streaming, saya dukung penuh, saya akan bantu,” tutup Bupati.(RT/TO)
- 76 views
Facebook comments