Walikota Padangsindimpuan Hadiri Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS
Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution hadir dalam sidang paripurna dalam penyampaian KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) TA 2021.
Kegiatan ini mengacu kepada PP no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Disamping itu, sidang juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman peyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Berdasarkan potensi dan kondisi Kota Padangsidimpuan, maka disusun berbagai prioritas yang bertahap dengan tujuan pembangunan, upaya sinkronisasi antara program dan kegiatan Pemkot Sidimpuan.
"Susunan itu telah kita formulasikan ke dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara," ungkap Walikota.
APBD yang disusun kelak, harap Irsan, kiranya dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Tahun anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun sebelumnya, karena Pemkot telah menerapkan secara penuh PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun sebelumnya," ujarnya. (RF/TO)
- 25 views
Facebook comments